MONITOR, Jakarta – Menanggapi beberapa kritikan masyarakat terkait belum sinkronnya data perkebunan sawit di Indonesia, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut. Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Irmiyati Rahmi Nurbahar menyatakan saat ini sedang dilakukan sinkronisasi untuk memperoleh satu data secara nasional dengan metodologi yang disepakati.
Kementan Bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sedang melakukan konsolidasi data melalui penyamaan metodologi.
Secara khusus Kementerian Pertanian memang telah mempublikasi data luas areal publikasi kelapa sawit seluas 14.327.093 ha, dimana data tersebut diperoleh melalui metode sensus, survey/sampling, administrasi report dan sistem database secara online.
“kami melakukan metodologi administrasi secara berjenjang mulai dari level terendah mantri perkebunan di kecamatan”, jelas Irmiyati.
Lebih lanjut Irmiyati menjelaskan Petugas kecamatan (mantri perkebunan/manbun) mengumpulkan data kelapa sawit dari berbagai sumber, antara lain petani/pekebun, kelompok tani, gapoktan, aparat desa, tokoh masyarakat, dll) dan selanjutnya dilaporkan ke level kab/kota.
Verifikasi dan validasi data laporan selanjutnya melibatkan BPS dan instansi terkait lainnya di kabupaten/kota serta propinsi, hingga pada akhirnya disampaikan pada pemerintah pusat.
“Ditjen Perkebunan melakukan validasi dan sinkronisasi data level nasional bersama stakeholder lainnya sebelum mempublikasikannya pada publik”, kata Irmiyati.
Kedepan dengan adanya upaya sinkronisasi data kelapa sawit ini, pihak Kementan sangat positif menyambut upaya ini. data luas perkebunan di seluruh Tanah Air akan menjamin penelusuran produk sawit yang lebih akurat dan transparan dari hilir ke hulu. Prinsip keberlanjutan (sustainability) dan keakuratan data akan terjaga sehingga tidak lagi muncul hambatan produk sawit Indonesia.