Jumat, 26 April, 2024

KPU Tak Restui Wacana Pembentukan Pansus Pemilu

MONITOR, Jakarta – Wacana pembentukan Panitia Khusus (pansus) Pemilu oleh segelintir politisi Senayan, tak direstui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggara pemilu ini mengklaim kalau proses pemilu berlangsung lancar dan aman.

“Kami kira proses Pemilu 2019 berlangsung baik, lanxar dan aman ya. Jadi tak perlu ada pansus,” ungkap
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Menurut Evi, proses pemilu sudah berjalan baik dari mulai bawah sampai atas. Kalaupun ada masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil surat suara atau yang lain, sambung Evi, hal itu bisa diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada.

“Kalau masyarakat menemukan kecurangan proses bisa melapor ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekap di provinsi. Kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekap provinsi,” terangnya.

- Advertisement -

Menyinggung soal adanya salah input data C1 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Evi menjelaskan ha itu bisa langsung di koreksi di tingkat kecamatan.

“Kita upload semua yang ada C1-nya, kita bisa lakukan koreksi di tingkat PPK, ya silakan sampaikan. Kalau entri berbeda ya, kalau entri bisa kita koreksi. Kalau untuk C1 yang salah, itu bisa dikoreksi di tingkat PPK,” jelasnya.

“Jadi semua mekanisme sudah tersedia, jadi tidak ada hal yang perlu diragukan. Ini semua kan tergantung bagaimana semua bisa ikut terlibat partisipasi dalam seluruh tahapan,” sambungnya.

Seperti diketahui, wacana pembentukan pansus saat ini digelindingkan sejumlah politisi Senayan. Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada masa persidangan DPR mendatang. Dia menyebut usulan tersebut untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu 2019.

“Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut Fadli, pansus adalah salah satu opsi untuk mengatasi kecurangan yang masif ketika penyelenggaraan Pemilu. Melalui pansus tersebut juga terbuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Positifnya, kita bisa evaluasi untuk pemilu akan datang dan bisa menjadi bahan revisi undang-undang karena kan harus ada investigasi, di mana titik lemah pemilu sekarang ini,” ungkapnya.

Selain pansus, Fadli juga mengusulkan adanya pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kecurangan Pemilu. Dua opsi ini, lanjut dia, penting untuk menjaga demokrasi Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER