POLITIK

BPN Desak Bentuk TGPF untuk Ratusan Korban KPPS

MONITOR, Jakarta – Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendesak pemerintah untuk mengungkap penyebab tragedi tewasnya ratusan petugas KPPS yang telah mengawal proses pemilu serentak.

Menurut Dahnil, meninggalnya ratusan petugas KPPS menjadi duka nasional.

“500 orang lebih petugas KPPS meninggal dunia.Tentu kita berduka. Ini tragedi nasional yang perlu diungkap penyebabnya,” ujar Dahnil Anzar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5).

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menambahkan, selain mendesak agar dibentuk TGPF, dirinya juga menyeru agar seluruh relawan melakukan shalat ghaib secara serentak.

“Sebagai bentuk duka cita, selain mendesak dibentuknya TGPF terkait wafatnya saudara-saudara kita tersebut, kami menyerukan kepada seluruh relawan tuk menggelar shalat ghaib serentak,” tambah Dahnil.

Recent Posts

Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Segera Bertarif, Hutama Karya Lakukan Sosialisasi

MONITOR, Sumatera - Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) segera memberlakukan tarif…

8 menit yang lalu

Sukamta Dukung Rencana Pemerintah RI Evakuasi Korban Warga Gaza Palestina

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo menyatakan kesiapan pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi korban luka dan anak-anak…

10 menit yang lalu

Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis, DPR Dorong Aparat Diberi Edukasi Soal Kerja Pers

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar Polri memberikan edukasi secara…

3 jam yang lalu

Panglima TNI Berangkatkan Satgas Konga UNIFIL TA 2025 untuk Misi Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Komandan Kontingen Garuda UNIFIL TA 2025 Kolonel Inf Raja Gunung Nasution, S.I.P., M.H.I., sekaligus…

3 jam yang lalu

Lebaran 2025, BSI Sukses Bantu Pemudik Aman Sampai Tujuan

MONITOR, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sukses membantu para pemudik pada musim…

4 jam yang lalu

Analis: Revisi UU Polri Jangan Melemahkan dan Mengaputasi Kewenangan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002…

4 jam yang lalu