Sabtu, 27 April, 2024

Pertanyakan Dasar Hukum Situng, Fahri Hamzah : KPU Mesti Diaudit

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan landasan hukum soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU dalam aturan perundang-undangan.

Karenanya, jika landasan hukumya tidak ada, maka sebaiknya Situng dilakukan audit secara menyeluruh.

“Apa ada Undang-Undangnya? Kalau tidak ada, maka Situng tidak wajib dilakukan dan harus dihentikan,” kata Fahri kepada awak media, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah menyusul banyaknya kesalahan entri data pada Situng KPU yang mencapai 224 kesalahan.

- Advertisement -

KPU, kata dia, seharusnya dapat mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu perhitungan secara manual ketimbang merujuk pada hasil Situng.

Sebab, dikhawatirkan kalau Situng tidak mau ditutup, nanti ada yang tidak mau datang pada penghitungan.

“Nanti berhitung sepihak nanti,” ujar inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini seraya menyankan agar KPU turut diaudit secara keseluruhan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Fahri juga menyebut KPU tidak hanya perlu diaudit dari sisi keuangan, namun perlu diaudit terkait prosedur dan metode dalam melaksanakan Pemilu serentak ini.

Sehingga menurut dia, audit ini gunanya lebih kompleks, lebih komplit dari sekedar audit keuangan, tapi soal prosedur dan metode.

“Kenapa kok bisa ada orang (petugas KPPS) meninggal begitu banyak. Itu semua juga harus dijawab, jangan ada pertanyaan masyarakat yang enggak terjawab,” pungkas Anggota DPR daei dapil Nusa Tenggara Barat (NRB) itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER