ENERGI

Akhir Tahun 2022, Proyek Smelter PT FI Dipastikan Rampung

MONITOR, Jayapura – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Selain itu, Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), Pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke Pemerintah makai izin ekspornya akan dicabut.

“Izin ekspor itu setiap tahun dikeluarkan, dan evaluasinya setiap enam bulan. Syaratnya apa?, kalau dia membangun smelter sesuai dengan rencana yang yang dimasukkan kepada pemerintah, maka izin ekspor tetap diberikan. Sebaliknya jika tidak sesuai maka izin ekspornya bisa dicabut. Tetapi membangun smelter tetap harus dilanjutkan,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke PT Freeport Indonesia (PT FI), Jumat (3/5).

“Izin ekspor itu fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelternya belum terbangun sempurna,” lanjut Bambang.

Mengenai progress pembangunan smelter, Direktur Utama PT FI Tony Wenas mengatakan, hingga bulan Februari 2019 telah mencapai 3,86% atau hampir 100% dari rencana pembangunan yang disampaikan kepada Pemerintah.

“Progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PT FI) sampai dengan bulan Februari 2019 sudah mencapai 3,86% sesuai dengan rencana yang kita sampaikan ke Pemerintah, hampir 100% dari rencana kita. Dan ini akan terus kita selesaikan dan diharapkan pada akhir tahun 2022 pembangunan smelter sudah selesai, sudah keluar asapnyalah,” ujar Tony.

Tony menambahkan, saat ini lahan sudah siap, tinggal dilakukan pemadatan dan mengeluarkan air-air yang di dalam. Sementara pemadatan dilakukan secara paralel juga dilakukan di lahan inti yang sekitar 35 hektar dilakukan pemancangan paku bumi (piling) sambil menunggu kesiapan lahan yang lainnya, secara bertahap akan matang.

Recent Posts

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

3 menit yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

8 menit yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

47 menit yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

4 jam yang lalu

Sambut Kedatangan Petugas Haji, Dirjen PHU Ucap Teriamakasih dan Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…

8 jam yang lalu

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

13 jam yang lalu