ENERGI

Akhir Tahun 2022, Proyek Smelter PT FI Dipastikan Rampung

MONITOR, Jayapura – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Selain itu, Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), Pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke Pemerintah makai izin ekspornya akan dicabut.

“Izin ekspor itu setiap tahun dikeluarkan, dan evaluasinya setiap enam bulan. Syaratnya apa?, kalau dia membangun smelter sesuai dengan rencana yang yang dimasukkan kepada pemerintah, maka izin ekspor tetap diberikan. Sebaliknya jika tidak sesuai maka izin ekspornya bisa dicabut. Tetapi membangun smelter tetap harus dilanjutkan,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke PT Freeport Indonesia (PT FI), Jumat (3/5).

“Izin ekspor itu fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelternya belum terbangun sempurna,” lanjut Bambang.

Mengenai progress pembangunan smelter, Direktur Utama PT FI Tony Wenas mengatakan, hingga bulan Februari 2019 telah mencapai 3,86% atau hampir 100% dari rencana pembangunan yang disampaikan kepada Pemerintah.

“Progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PT FI) sampai dengan bulan Februari 2019 sudah mencapai 3,86% sesuai dengan rencana yang kita sampaikan ke Pemerintah, hampir 100% dari rencana kita. Dan ini akan terus kita selesaikan dan diharapkan pada akhir tahun 2022 pembangunan smelter sudah selesai, sudah keluar asapnyalah,” ujar Tony.

Tony menambahkan, saat ini lahan sudah siap, tinggal dilakukan pemadatan dan mengeluarkan air-air yang di dalam. Sementara pemadatan dilakukan secara paralel juga dilakukan di lahan inti yang sekitar 35 hektar dilakukan pemancangan paku bumi (piling) sambil menunggu kesiapan lahan yang lainnya, secara bertahap akan matang.

Recent Posts

DPR Harap Jubir Istana Pengganti Hasan Nasbi, Sensitif HAM dan Visioner Secara Etika

MONITOR, Jakarta - Dua pekan sudah Hasan Nasbi memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor…

21 menit yang lalu

Kemenag Ingatkan Bahaya Gunakan Visa Non-Haji ke Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa…

44 menit yang lalu

PHK Terus Meningkat, Puan Dorong Pemerintah Dampingi Transisi Pekerja Formal yang Beralih ke Sektor Informal

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap fenomena meningkatnya pemutusan…

46 menit yang lalu

Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Trenggalek

MONITOR, Tranggalek - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar ajang Festival Kemudahan dan…

1 jam yang lalu

Bakamla Resmi Buka Latihan Bersama Manuver Lapangan KKPH 2025

MONITOR, Sultra - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., yang diwakili oleh…

2 jam yang lalu

Hadiri Gema Waisak, Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Toleransi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk terus memelihara semangat persaudaraan…

4 jam yang lalu