Jumat, 22 November, 2024

Pasca Pemilu, MUI Minta Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Dijadikan Rujukan

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno Komisi Fatwa pada Kamis, 2 Mei 2019 kemarin. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, forum rapat menyepakati pentingnya kondusifitas kehidupan berbangsa setelah Pemilu oleh seluruh elemen masyarakat.

“Rapat juga menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi, mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas,” kata Asrorun Niam usai rapat pleno, Kamis (2/5).

Ia menekankan masyarakat untuk tidak terus perang opini, saling curiga satu dengan lainnya hingga melemparkan isu yang menyesatkan publik.

“Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara,” tegasnya.

- Advertisement -

Lebih jauh Niam mengatakan, apabila ada masukan, ketidakpuasan, kritik, atau protes, maka harus disampaikan dengan cara yang baik sesuai mekanisme yang dibenarkan.

“Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik,” ujarnya mengingatkan.

Selain itu, Niam mengatakan Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil-hasil ijtima ulama Komisi Fatwa terkait dengan masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman.

Diantaranya, Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Negara (2006), Prinsip-Prinsip Ajaran Islam Tentang Hubungan Antar Umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (2009), Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik Menurut Islam, Kriteria Ketaatan kepada Ulil Amri dan Batasannya (2012), Menjaga Eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara (2018).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER