MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pemanfaatan gas bumi Indonesia untuk kepentingan domestik dibandingkan untuk ekspor. Tren peningkatan alokasi gas untuk domestik ini rata-rata sebesar 8% per tahun. Bahkan tahun 2018, porsi gas untuk domestik mencapai 60%.
“Terbukti sejak tahun 2014 pemanfaatan gas domestik untuk pertamakalinya lebih besar dari ekspor yaitu sebesar 53%. Dan terus meningkat, bahkan di tahun 2018 sekitar 60%. Kita harapkan di tahun 2019 bisa meningkat lagi diatas 60%,” papar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dalam siaran pers, Minggu (28/4).
Alokasi gas bumi untuk domestik sepanjang 2018 dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari industri hingga Jaringan Gas Kota (Jargas). Rinciannya, LNG Domestik (6,03%), LPG Domestik (2,3%), kelistrikan (12,78%), pupuk (10,94%). Sementara alokasi untuk Industri (25,25%), lifting minyak sebesar (2,81%) serta jargas (0,05%).
Ego mengungkapkan, meskipun jika diekspor harga gas mungkin bisa lebih tinggi, namun komitmen Pemerintah adalah mendorong pemanfaatan domestik.
Melalui alokasi gas domestik ini salah satu program yang akan digenjot realisasinya adalah pembangunan jaringan gas kota (Jargas), tujuannya adalah memberikan akses energi seluas-luasnya kepada masyarakat, penghematan biaya bahan bakar, mengurangi beban subsidi LPG dan menghemat devisa negara. Pemerintah menargetkan mulai tahun 2020 akan membangun 1 juta Sambungan Rumah (SR) per tahun.
“Kemarin Menteri ESDM sudah memanggil PGN dan PGN siap untuk mendukung pembangunannya, Peraturan Presiden juga sudah ditanda tangani, karena apabila Pemerintah ingin mengurangi impor LPG, maka pembangunan jargas harus dilakukan dalam jumlah besar,” kata Ego.
Ego menambahkan, apabila mengandalkan pembangunan Jargas melalui dana APBN hanya bisa terbangun 100.000 SR per tahun. “Dampaknya tidak akan terasa, karena dalam rencana umum penyediaan energi nasional disebutkan bahwa target pemasangan Jargas sekitar 5 juta SR hingga tahun 2025,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN migas penerima penugasan untuk melakukan pengembangan jargas. Pengembangan jargas ini dapat dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN migas penerima penugasan.
“Porsi anggaran kementerian ESDM untuk infrastruktur dan program pro rakyat terus ditingkatkan. Setelah sejak 2018 porsinya sudah lebih dari 50%. Tahun 2020, pun direncanakan menjadi jauh lebih besar dari itu,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…