Sabtu, 23 November, 2024

Jelang May Day, Jokowi Setuju PP Pengupahan Direvisi

MONITOR, Bogor – Presiden Joko Widodo menyetujui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Jokowi, peraturan pengupahan harus memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yakni pekerja maupun perusahaan.

Hal itu diungkapkan orang nomor satu ini usai bertemu jajaran pimpinan Serikat Pekerja pada Jumat (26/4) kemarin. Jokowi pun didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Selain membahas kemungkinan revisi PP Pengupahan, Jokowi juga menyinggung perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2019 nanti.

- Advertisement -

Menurut Jokowi, semuanya telah sepakat bahwa Peringatan Hari Buruh akan dilakukan dengan cara-cara dan kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai.

Ia pun berharap seluruh masyarakat dapat merasakan kebahagiaan saat Peringatan Hari Buruh itu.

Diketahui, para pimpinan Serikat Pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea, Pesiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, Presiden KSPSI Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslim Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER