Sabtu, 20 April, 2024

Wacana Pansus Kecurangan Pemilu Mencuat, Nasdem: Jangan Paniklah

MONITOR, Jakarta – Wacana agar DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) kecurangan Pemilu serentak 2019 terus menuai tanggapan dari sejumlah politisi Senayan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Jhony G Plate, misalnya. Ia menilai wacana tersebut menunjukkan kepanikan dari kubu nomor urut 02 Prabowo-Sandi terhadap hasil pemilu berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei.

“Yang pertama ya gak usah paniklah. Jangan panik dengan dan memberikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya akrobatik di ruang publik sekarang ini,” kata Jhony kepada awak media, di Jakarta, Kamis (25/4).

Menurut dia, pasca pelaksanan pemilu kemarin, justru masyarakat membutuhkan sinyal positif yakni dengan munculnya diksi-diksi yang membangun dengan mempererat kembali tali silaturahmi sesama anak bangsa.

- Advertisement -

“Tapi kalau terkait dengan Pansus pemilu nah saat ini yang mau dipansuskan itu apa?, hasil pemilu aja belum ada ini sangat prematurlah gagasan seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menggaungkan agar DPR RI di sisa masa periodenya untuk membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2019 yang dinilai berjalan penuh dengan kecurangan, yang masif, terstruktur dan brutal.

Jhony berharap alangkah baiknya semua pihak mengawal agar penyelenggaraan pemilu, baik itu KPU, partai politik dan para saksi-saksinya di bawahnya, Bawaslu dan Panwaslu seluruh Indonesia ikut mengawasi dalam melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara manual dengan cepat serta akurat.

“itu yang kita lakukan bahwa di sana sini barang kali ada kekurangan atau ada kesalahan kan ada mekanismenya yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Pada saluran mekanisme itu, sambung anggota komisi XI DPR RI itu, semua dugaan kecurangan yang terjadi baik itu merugikan partai politik ataupun pasangan calon agar disampaikan.

“Apabila itu menyangkut sengketa admistraif ditangani Bawaslu yang mempunyai kewenangan quasi yudicial. Lalu kalau itu terkait dengan sengketa etik ya serangkan itu kepada DKPP untuk menyelesaikan ini, dan apabila ada nanti setelah penghitungan itu sengketa penghitungan suara maka serahkan itu pada mahkamah konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa penghitungan itu,” paparnya.

Bahkan, masih dikatakan Jhony, kalau ada tindak pidana pemilu dalam proses kemarin, maka bisa diserahkan pada Gakkumdu untuk tangani itu dan hukum kriminal-kriminal politik, kriminal-kriminal pemilu penjahat demokrasi.

“Kita setuju agar (pelaku) dihukum dengan bener, hukum dengan keras biar gak diulang lagi. Kita kan ingin pemilu kita ini Luber dan Jurdil, jangan ada itu tindakan kriminal pemilu itu, atau tindak pidana pemilu jangan sampai ada kalau ada harus selesaikan,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER