Jumat, 10 Mei, 2024

KPU Jaksel Didesak Umumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jaksel untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jaksel, Muchtar Taufiq, melalui pesan WhatsApp, pada Senin, 22 April 2019.

Dia mengatakan, PPS wajib menyetujui lisensi hasil penghitungan suara dan mengumumkannya hasil penghitungan setiap TPS di seluruh wilayah dengan cara menempelkan C1 tersebut di tempat umum.

Dikatakannya, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan persetujuan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah masing-masing akan berkonsekwensi hukum pidana pemilu dengan hukuman 1 tahun dan denda 12 juta.

- Advertisement -

“Peraturan itu sangat jelas dalam pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum” jo. Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, konsekwensi pidana dinyatakan bahwa ”Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjannya sebagaimana di maksud dalan Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” terangnya.

Ia pun meminta agar KPU menyampaikan kepada jajarannya di bawah yaitu PPK, PPS, dan KPPS se-Jaksel untuk meminta hasil penghitungan suara di TPS di tempel di setiap kelurahan guna mewujudkan asas Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER