POLITIK

Persepi Sebut Hasil QC dan EP Legal, Bentuk Partisipasi Rakyat

MONITOR, Jakarta – Perdebatan hebat soal perhitungan cepat atau Quick Count (QC) dan Exit Poll (EP) mewarnai hasil pemilu 2019. Sejumlah lembaga survei pun bersikukuh kalau aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan, quick count (QC) dan exit poll (EP) merupakan kegiatan rutin dan biasa dilakukan dalam konteks pemilu.

Menurut Philips, lembaga yang menjadi anggota Persepi memiliki rekam jejak cukup baik, dalam arti apa yang dilakukan tidak meleset dari hasil akhir perhitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

“Kami di Persepi tentu saja menghargai bahwa keputusan akhir ada di KPU. Kami juga tidak pernah menyatakan hasil quick count dan exit poll adalah hasil resmi,” kata Philips dalam jumpa pers “Expose Data, Quick Count Pemilu 2019” di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4).

Menurut Philips, QC dan EP di beberapa negara adalah menyampaikan hasil yang dilakukan oleh lembaga nonnegara. Dia menegaskan itu akan menjadi pembanding dengan apa yang dilakukan oleh lembaga negara, dalam hal ini KPU.

Dia menegaskan bahwa aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Menurut dia, bisa dikatakan bahwa hal itu difasilitasi negara dan UU dalam konteks penguatan demokrasi dan pemilu. Dia menegaskan, yang tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan adalah melakukan QC dan EP sehari sebelum pemilihan. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak boleh diumumkan sebelum pukul 15.00.

“Jadi itu sudah kami patuhi. Semua lembaga tidak membuka sampai pukul tiga sore pada 17 April 2019 itu,” ungkap Philips.

Menurut Philips, EP dan QC adalah aktivitas scientific yang ada metodenya dan sudah established. “Bukan abal-abal, atau mengarang, atau aktivitas menipu penguin-penguin. Kami adalah scientific yang digelar serius dan bukan main-main,” katanya.

Dia mengatakan, QC merupakan sebuah aktivitas yang level kesulitannya paling rendah dalam tinjauan statistik. Philips melihat belakangan ini perdebatan di publik membuat seolah-olah mendelegitimasi metode scientific.

“Kami ajak semua pihak ikut serta membiasakan diri dengan debat ilmiah,” katanya.

Lebih lanjut Philips mengatakan, pihak yang menyuruh lembaga yang melakukan QC membuka data, metodologi dan lainnya, sebaiknya juga melakukan hal yang sama. “Tolong ditanyakan apakah di sana mau membuka data juga,” pungkasnya.

Recent Posts

Bakamla Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar…

16 menit yang lalu

Kementan Promosikan Domba Lokal pada Gelaran Kontes Domba TNI AU

MONITOR, Bogor - TNI Angkatan Udara menyelenggarakan kontes domba tingkat nasional bertajuk Pesta Patok di…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 184 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Usai Libur Paskah

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 184.495 kendaraan kembali ke wilayah…

4 jam yang lalu

Gandeng KemenPPPA, Menteri Maman Tegaskan Komitmen Majukan UMKM Perempuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya dalam…

7 jam yang lalu

Paus Fransiskus Wafat, Ketua BKSAP DPR: Kita Kehilangan Pejuang Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan…

8 jam yang lalu

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperingati Hari Kartini 2025 dengan menegaskan…

13 jam yang lalu