POLITIK

Persepi Sebut Hasil QC dan EP Legal, Bentuk Partisipasi Rakyat

MONITOR, Jakarta – Perdebatan hebat soal perhitungan cepat atau Quick Count (QC) dan Exit Poll (EP) mewarnai hasil pemilu 2019. Sejumlah lembaga survei pun bersikukuh kalau aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan, quick count (QC) dan exit poll (EP) merupakan kegiatan rutin dan biasa dilakukan dalam konteks pemilu.

Menurut Philips, lembaga yang menjadi anggota Persepi memiliki rekam jejak cukup baik, dalam arti apa yang dilakukan tidak meleset dari hasil akhir perhitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

“Kami di Persepi tentu saja menghargai bahwa keputusan akhir ada di KPU. Kami juga tidak pernah menyatakan hasil quick count dan exit poll adalah hasil resmi,” kata Philips dalam jumpa pers “Expose Data, Quick Count Pemilu 2019” di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4).

Menurut Philips, QC dan EP di beberapa negara adalah menyampaikan hasil yang dilakukan oleh lembaga nonnegara. Dia menegaskan itu akan menjadi pembanding dengan apa yang dilakukan oleh lembaga negara, dalam hal ini KPU.

Dia menegaskan bahwa aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Menurut dia, bisa dikatakan bahwa hal itu difasilitasi negara dan UU dalam konteks penguatan demokrasi dan pemilu. Dia menegaskan, yang tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan adalah melakukan QC dan EP sehari sebelum pemilihan. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak boleh diumumkan sebelum pukul 15.00.

“Jadi itu sudah kami patuhi. Semua lembaga tidak membuka sampai pukul tiga sore pada 17 April 2019 itu,” ungkap Philips.

Menurut Philips, EP dan QC adalah aktivitas scientific yang ada metodenya dan sudah established. “Bukan abal-abal, atau mengarang, atau aktivitas menipu penguin-penguin. Kami adalah scientific yang digelar serius dan bukan main-main,” katanya.

Dia mengatakan, QC merupakan sebuah aktivitas yang level kesulitannya paling rendah dalam tinjauan statistik. Philips melihat belakangan ini perdebatan di publik membuat seolah-olah mendelegitimasi metode scientific.

“Kami ajak semua pihak ikut serta membiasakan diri dengan debat ilmiah,” katanya.

Lebih lanjut Philips mengatakan, pihak yang menyuruh lembaga yang melakukan QC membuka data, metodologi dan lainnya, sebaiknya juga melakukan hal yang sama. “Tolong ditanyakan apakah di sana mau membuka data juga,” pungkasnya.

Recent Posts

Mudik Tenang, Polda Banten Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

MONITOR, Serang-Banten - Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di kampung halaman,…

56 menit yang lalu

Tindak Lanjut Asesmen Ditjen Pendis, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Perkuat Kompetensi BTQ Mahasiswa

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

2 jam yang lalu

Soliditas Menguat, BPC HIPMI Lumajang All Out Dukung Jawa Timur Tuan Rumah Munas XVIII HIPMI 2026

MONITOR, Lumajang – BPC HIPMI Lumajang secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada BPD HIPMI Jawa…

2 jam yang lalu

Mudik Aman, Kemenag Siapkan 6.800 Masjid Jadi Tempat Istirahat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan mengoptimalkan peran masjid sebagai tempat beristrahat bagi para…

4 jam yang lalu

Mahfuz Sidik: Perang Iran-Israel Picu Krisis Dunia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2010-2017 Mahfuz Sidik mengatakan, konflik yang terjadi antara…

5 jam yang lalu

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas ekspor 545 ton produk unggas…

6 jam yang lalu