POLITIK

Tim Advokasi Seknas Prabowo-Sandi Laporkan KPU Jaktim ke Bawaslu

MONITOR, Jakarta – Tim advokasi Prabowo-Sandiaga melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di KPU Jakarta Timur (Jaktim) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (19/4).

Lembaga penyelenggara pemilu tingkat kota itu dituding melakukan rekayasa penghitungan suara yang diduga menguntungkan kubu Jokowi-Amin.

“Intinya kami menolak dalil human error seperti yang disampaikan pihak KPU Jaktim bahwa entri data suara pemilu yang diduga curang tapi disebutnya sebagai human error,” ujar Ketua Advokasi Sekertiat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi Yupen Hadi usai melapor ke Bawaslu, Jl Danau Agung, Sunter, Jakut, Sabtu (20/4).

Ia menuding bahwa kesalahan memasukkan data suara sebagai modus kecurangan.
Adapun yang dilaporkannya ke Bawaslu adalah lembaga KPU Jaktim, KPU RI, dan petugas KPU Jaktim.

“Atas arahan Ketua Seknas Prabowo-Sandi Pak Taufik, kami melaporkan tiga pihak tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 532 dan 536 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujar Yupen.

Yupen tak menampik kasus yang dilaporkannya ini hanya hal kecil karena menyangkut satu TPS.

“Tapi itu kan yang baru ketahuan. Makanya kita sedang memeriksa seksama, dugaan kecurangan itu seberapa banyak. Kalau kecurangannya sangat banyak kan merugikan pihak Capres-Cawapres Nomor 2 yang terjadi pengurangan suara. Sedangkan sebaliknya Jokowi-Makruf terjadi penambahan suara,” ujar Yupen sambil berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan pihaknya baru saja menerima pelaporan dari Yupen Hadi.

“Adapun pihak terlapor pertama KPU Jaktim, kedua KPU RI dan ketiga petugas KPU Jaktim yang melakukan entri data,” ujarnya sambil menambahkan secara prosedural pihaknya baru sebatas menerima laporan tapi belum meregistrasi.

Namun, sebelum melakukan registrasi, pihaknya telah lebih dulu melakukan penyelidikan sambil melengkapi material bukti selambatnya 14 hari kerja.

“Setelah bukti cukup dan masuk registrasi, maka pihak Gakkumdu, di mana di dalamnya ada aparat polisi yang memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Puadi mengatakan pihak pelapor tidak perlu khawatir terhadap laporannya, karena setiap laporan pasti ditindaklanjuti. Menurutnya pihak Yupen mengarahkan ke Pasal 532 dan 536.

“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Rp 48 juta,” ungkap Puadi.

Recent Posts

Gerlar Aksi, PERINDRA Tuntut Kejagung Tegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Aktivis pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) melakukan aksi unjuk…

9 jam yang lalu

Perkuat Pelayanan Jalan Tol, JTT Optimalkan Penyelesaian Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol

MONITOR, Surabaya – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan…

13 jam yang lalu

Kebijakan Strategis Pemerintah Topang Kenaikan PMI Manufaktur Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur Indonesia kembali menunjukkan geliat positif dan memasuki zona ekspansi…

13 jam yang lalu

Korlantas Polri dan Jasa Marga Perkuat Kolaborasi, Bahas Digitalisasi, Nataru hingga Penertiban ODOL

MONITOR, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo bersama Pejabat Utama…

15 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Dilakukan Mulai 2027

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi MY Esti Wijayati meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah…

16 jam yang lalu

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 resmi dibuka di Tennis…

19 jam yang lalu