HUKUM

KPU ingatkan Lembaga Survei Patuhi Putusan MK terkait Publikasi Hitung Cepat

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu. Selasa (16/4/2019).

Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.

Menggapi keputusan MK tersebut, KPU mengimbau lembaga survei di Tanah Air untuk mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat, yakni dua jam setelah pemungutan suara.

“Sebab ada konsekuensi hukum jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Saat ini, lanjut Wahyu ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan diverifikasi oleh KPU.

“Jadi kami ingatkan karena kami juga tidak mengharapkan lembaga survei itu mendapat masalah hukum karena tidak mematuhi aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, uji materi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Pasal yang diuji yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan ditolaknya uji materi itu, maka MK menyatakan UU Pemilu tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Recent Posts

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

4 menit yang lalu

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…

32 menit yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

2 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

2 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

3 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

3 jam yang lalu