Jumat, 22 November, 2024

Staf Khusus Presiden Dukung Muhammadiyah jadi Garda Terdepan Jamin Perlindungan Anak

MONITOR, Jakarta – Pola pemikiran Muhammadiyah selalu melampaui jaman, termasuk menyoal konstruksi sosial hingga gender. Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden RI Bidang Keagamaan Internasional, Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, saat mengisi kegiatan Pelatihan Fiqih Perlindungan Anak, Jumat (12/4/2019).

Siti Ruhaini mengungkapkan, salah satu pemikiran “out of the box” Muhammadiyah adalah menentukan batas usia pernikahan anak yakni 18 tahun. Di dalam keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, kata Ruhaini, persoalan pernikahan anak ini harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

“Persoalan nikah anak ini dalam Muhammadiyah memutuskan bahwa pernikahannya itu harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak. Ini satu hal yang kita sampaikan untuk kita menjadi contoh,” kata Siti Ruhaini di hadapan 30 peserta Angkatan Muda Muhammadiyah di Hotel Milennium Jakarta.

Staf Khusus Presiden RI Bidang Keagamaan Internasional, Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengisi diskusi dalam Pelatihan Fiqih Perlindungan Anak

Aktivis Hak Asasi Manusia ini mengatakan, perkawinan anak di dunia sangat mengerikan. Fakta itu dipaparkannnya berdasarkan data yang dimiliki Organisasi Kerjasama Islam atau OKI.

- Advertisement -

“Nah di OKI, Organisasi Kerjasama Islam dimana saya dulu pernah memimpin satu komisi sejak tahun 2012 hingga 2014, perkawinan anak di dunia itu sangat mengerikan,” ujar Ruhaini yang pernah menjabat sebagai Ketua HAM OKI dan Koordinator Gugus Tugas Hak Wanita dan Anak Komisi HAM OKI.

Peserta Pelatihan Fiqih Perlindungan Anak

Ia pun bersyukur, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap anak-anak. “Jadi, Indonesia sampai sekarang pun punya kesadaran tentang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak. OKI ini mengagumi negara Indonesia dalam urusan perlindungan anak,” terangnya.

Selanjutnya, Ruhaini mendukung Muhammadiyah untuk terus bersuara dan menjadi garda terdepan dalam menjamin hak-hak perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.

“Suara-suara Muhammadiyah ini masih ditunggu untuk kebijakan-kebijakan terkait perlindungan anak. Karena betul-betul sangat rentan, dan seharusnya Muhammadiyah harus jadi terdepan untuk menjamin perlindungan terhadap anak-anak,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta menggelar Pelatihan Fiqih Perlindungan Anak. Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 12-14 April 2019 ini diikuti oleh sebanyak 30 peserta terpilih dari total 60 orang Angkatan Muda Muhammadiyah yang mendaftar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER