Senin, 25 November, 2024

DPR: Dugaan Penganiayaan AU harus dibuktikan ke Pengadilan

MONITOR, Jakarta – Respon sigap yang dilakukan Polresta Pontianak dalam menangani kasus AU (14 th) menuai pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. Ia menilai kasus Audrey, tindak pidana yang dituduhkan pada pelaku adalah penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1.

“Jika terjadi penganiayaan berat, maka ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata Erma Suryani Ranik.

Terkait isu yang menyebutkan pelaku merusak kelamin korban, Erma mengatakan, harus dibuktikan di depan sidang pengadilan.

Apabila terbukti, kata dia, tentu hakim akan memberikan pertimbangan lain. Di sisi lain ia mengingatkan, UU SPPA mengatur bahwa vonis terhadap anak yang menjadi pelaku pidana harus dikurangi sepertiga dari jumlah hukuman, karena prinsip Keadilan Resoratif dan Diversi dalam UU SPPA.

- Advertisement -

“Di sini saya ingin mengimbau agar masing masing pihak menahan diri. Korban, pelaku dan saksi dalam kasus Audrey ini adalah anak anak. Mereka semua harus dibimbing dan dipulihkan. Mereka masih anak anak. Negara sudah mengatur urusan pidana anak dengan sangat baik,” imbuhnya.

“Mari kita dukung Polri, Komisi Perlindungan Anak Daerah, anak dan orang tua agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi semua,” tambah Erma.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER