PEMERINTAHAN

Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Terhutang Bakal Dibayarkan 2019 ini

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menyatakan tunjangan kinerja guru madrasah terhutang akan dibayarkan di 2019. Hal ini disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menjawab pertanyaan netizen di media sosial perihal pembayaran tunjangan kinerja terhutang bagi guru ASN Kemenag.

“Kita terus berupaya menyelesaikan tunjangan kinerja guru yang terhutang. Tahun ini, akan dibayarkan,” tutur Suyitno, di Jakarta, Rabu (10/04).

Suyitno menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) data guru madrasah yang diajukan sebagai calon penerima tukin madrasah.

“Ada sebanyak 384.441 data guru madrasah se-Indonesia yang kita ajukan untuk diverifikasi dan validasi oleh BPKP. Proses ini diperkirakan paling cepat selesai pertengahan April 2019,” terang Suyitno.

Adapun daftar nama guru yang diajukan Kemenag guna verifikasi dan validasi BPKP menurut Suyitno adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah,” kata Suyitno.

“Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1,” imbuhnya.

Suyitno juga menjelaskan, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.

Recent Posts

IPW: Kortastipidkor Polri Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Ungkap Mafia Perkara dan Korupsi Rp5 Triliun

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…

9 jam yang lalu

Usulan Penyesuaian BPIH 2027, Wamenhaj: Upaya Minimalkan Beban Biaya Jemaah, Akan Dibahas Bersama DPR

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan…

13 jam yang lalu

Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan…

13 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…

18 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Perkuat Langkah Industri Agro Indonesia Menembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…

18 jam yang lalu