Kamis, 25 April, 2024

Mardani Senang MK Izinkan Penggunaan Suket dalam Pemilu

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga tanggal 18 Maret.

Menurutnya, keputusan tersebut akan membuat para penyelenggara Pemilu terutama petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah jadi lebih leluasa bertugas.

“Kami gembira MK sudah membuat keputusan soal ini yang berarti penghitungan suara boleh dilanjutkan sampai tanggal 18. Kalau pakai UU, bila penghitungan lewat dari tanggal 17 dianggap batal. Dengan keputusan MK ini bisa sampai tanggal 18. Jam 2 dini hari tanggal 18 itu masih sah,” ujarnya, baru-baru ini.

Selain itu, Mardani yang merupakan Ketua DPP PKS ini menyinggung Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang masih kerap ada di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Menurutnya, DPT ganda harus diselesaikan pada H-7, agar mendekati hari pencoblosan para penyelenggara Pemilu bisa lebih fokus menyiapkan hal teknis lainnya untuk menyukseskan Pemilu.

- Advertisement -

“Semua penyelenggara Pemilu telah bekerja keras. DPT ganda harus diselesaikan H-7. Semua yang tidak berhak mengambil suara dibuang dan yang berhak dimasukkan,” imbau legislator dapil Jawa Barat VII itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER