Presiden Joko Widodo (net)
MONITOR, Jakarta – Pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. Ya, setiap tanggal 1 April kini resmi diperingati sebagai Hari Penyiaran Nasional.
Dengan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.
“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menempati peringkat ke-47 dalam daftar Fortune Indonesia…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatat prestasi dengan meraih penghargaan Top…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyoroti maraknya penyalahgunaan nomor telepon…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti laporan Badan Pengawasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik usulan Menteri HAM…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional…