HEADLINE

Pengawasan Dana Desa Utamakan Asas Pencegahan

MONITOR, Bali – Kepala Biro Hukum dan Tatalaksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Undang Mugopal mengatakan, pengawasan dana desa mengutamakan asas pencegahan. Hal ini merujuk pada penemuan adanya penyimpangan dana desa yang terjadi akibat minimnya pemahaman kepala desa tentang sistem administrasi keuangan Negara.

Hal tersebut dikatakan saat menjadi pembicara pada Workshop Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Desa yang melibatkan lima Kejaksaan Tinggi yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo di Bali, Jumat (29/3).

“Ternyata dari beberapa penyaluran dana desa ada potensi terjadinya penyimpangan. Yang pertama itu kesalahan karena kelemahan administrasi keuangan. Hampir 60 persen kepala desa tidak berpendidikan tinggi. Dia belum paham bagaimana mengadministrasikan keuangan ini. Jadi tidak ada kesengajaan, karena ketidaktahuan,” ujarnya.

Undang membagi penyalahgunaan dana desa ke dalam dua faktor, yakni berdasarkan faktor ketidaksengajaan dan kesengajaan. Faktor ketidaksengajaan seperti terjadinya kesalahan pada proses perencanaan, kesalahan dalam penyusunan laporan, dan kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan.

Sedangkan faktor unsur kesengajaan seperti membuat rancangan anggaran di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan proyek sumber dana lain kepada anggaran dana desa, membuat proyek fiktif, dan sebagainya.

“Yang ada unsur kesengajaan ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Tapi kita ingin adanya pencegahan. Bagaimana caranya agar kepala desa tidak terkena pidana. Tapi kalau sudah dibina masih ada unsur kesengajaan ya sudah bagaimana,” ujarnya.

Dalam rangka pencegahan tersebut ia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerjasama dengan kejaksaan agung untuk turut mengawasi dan mendampingi proses penyaluran hingga pelaksanaan penggunaan dana desa.

“Metode agar tidak ada penyimpangan dana desa baik sengaja maupun tidak sengaja, kita gandeng Mabes POLRI. Kita juga lakukan MoU dengan Kejagung lewat program jaga negeri yang dibawahnya ada program Jaga Desa. Jika ada penyimpangan atas dasar kesengajaan silahkan saja (ditindak),” ujarnya.

Recent Posts

DPR Ungkap Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

2 jam yang lalu

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

2 jam yang lalu

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH Bersyukur Fase Pemulangan Lancar

MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…

3 jam yang lalu

Realisasi BOS Pesantren 2025 Capai Rp 196,8 Miliar

MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…

4 jam yang lalu

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

13 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

13 jam yang lalu