Senin, 25 November, 2024

KPU Apresiasi Putusan MK, Pemilih Boleh Gunakan Suket e-KTP saat Nyoblos

MONITOR, Jakarta – Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilu yang membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).

Dengan begitu, kata Arief, tidak ada lagi kendala teknis yang dihadapi masyarakat dalam melaksanakan Pemilu nanti.

“Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan,” kata Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3) siang.

Dalam sidang tersebut, dikatakan Arief, MK mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019, dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

- Advertisement -

“MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik namun ketunggalan datanya terjamin,” jelas Arief.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER