KEAGAMAAN

Upaya BAZNAS Tingkatkan Layanan Mustahik

MONITOR, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyelenggarakan pelatihan bagi pengelola dan calon pengelola Program BAZNAS Microfinance Desa (BMD) mulai Rabu (27/3) hingga Jumat (29/3) di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan layanan keuangan mikro nonprofit bagi para mustahik di desa, sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan.

Pelatihan diikuti oleh 21 pengelola BMD serta dari utusan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota. Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta, Kepala Divisi Pendayagunaan BAZNAS, Randi Swandaru, dan Kepala BAZNAS Microfinance, Noor Aziz.
Arifin mengatakan, keberadaan BMD sebagai lembaga keuangan non profit sangat penting bagi pengembangan usaha mikro di kalangan masyarakat kurang mampu.

“BMD diharapkan dapat menjadi solusi bagi usaha mikro, khususnya untuk penguatan permodalan. BMD dapat meminimalisir keberadaan rentenir yang banyak menyasar para pelaku usaha mikro,” katanya.

Pelatihan ini memberikan materi seperti teknik dan strategi pembiayaan, pelaporan, dan proses pendampingan yang harus dilakukan BMD kepada mitra.

Kepala Divisi Pendayagunaan BAZNAS, Randi Swandaru mengatakan pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat fondasi pengelolaan BMD yang kini mulai tersebar di beberapa provinsi, antara lain Jawa Barat, Sumatera Barat, NTB, dan Sulawesi Tengah. BAZNAS terus berupaya memperluas jangkauan operasi microfinance tersebut, sehingga dapat menjangkau lebih banyak lagi masyarakat pelaku usaha mikro.

“Uniknya, BMD ini adalah lembaga keuangan mikro non-profit berbasis dana zakat dan infak. Zakat digunakan untuk memperkuat sisi modal investasi usaha mikro dalam bentuk perbaikan dan pengadaan sarana produksi yang diberikan sebagai hak mereka, sedangkan infak memberikan penguatan pada aspek modal kerja,” katanya.

Ia mengatakan, karena BMD dibangun berbasis kepada dana zakat dan infak, maka BMD sangat menekankan kepada pengembangan pelaku usaha mikro sebagai penerima manfaat, sementara BMD sebagai fasilitator dan atau pendamping.

Recent Posts

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

7 jam yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

1 hari yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

1 hari yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

2 hari yang lalu