PARLEMEN

Ketua DPR: Kejar Pembahasan Revisi UU Pendidikan Kedokteran

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran agar bisa diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 pada Oktober 2019 ini.

“Masalah kedokteran tidak hanya berada di sistem pendidikannya saja, melainkan juga bermuara kepada pelayanan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/3).

“Sehingga, harus ada link and match antara pendidikan dan pelayanan, sehingga bisa melahirkan para tenaga medis yang terampil, sesuai dengan kaidah profesi kedokteran dunia,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Senin (25/3) kemarin. Bamsoet juga mendengarkan kegelisahan mengenai kemelut di dunia kedokteran yang disampaikan para pengurus organisasi tersebut.

Salah satunya, terkait dengan keberadaan UU No 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran yang dimaksudkan meningkatan standar mutu kedokteran justru menimbulkan berbagai disharmoni. Salah satunya adanya ketidakharmonisan antara sistem pendidikan dengan ujian kompetensi.

Akibatnya, banyak mahasiswa kedokteran tidak lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang merupakan syarat memperoleh sertifikat kompetensi dan profesi, sebagai pengganti ijazah kedokteran.

Menanggapi hal itu, legislator Dapil VII Jawa Tengah ini mengajak IDI menjadi mitra kerja aktif DPR RI dan pemerintah, sehingga bisa memberikan masukan menyeluruh terhadap revisi UU Pendidikan Kedokteran. Jangan sampai, sambung dia, hasil revisi menjadi mentah kembali lantaran tidak sesuai dengan aspirasi para tenaga medis.

“Pembahasan sebuah undang-undang harus dilakukan secara bottom up, menyesuaikan kebutuhan masyarakat, sehingga bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan. Kita tidak ingin kelahiran undang-undang justru melahirkan masalah baru yang berkepanjangan,” ujar politikus Golkar tersebut.

“Untuk itu, partisipasi masyarakat yang berkepentingan sangat dibutuhkan. Berbagai masukan secara terang dan jelas sangat dibutuhkan, sehingga DPR RI dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang bisa memahami apa kemauan para tenaga medis,” pungkas Bamsoet.

Untuk diketahui, pengurus besat IDI yang hadir diantaranya, Dr. Daeng M Faqih (Ketua Umum), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (Ketua Purna), Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D, Sp.PA (Dewan Pakar), Dr. M. Nasser, Sp.KK,LLM, D.Law (Dewan Pakar), Dr. Mariya Mubarika (Ketua Bidang Advokasi Lembaga Legislatif), Dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes (Sekretaris Bidang Advokasi Lembaga Legislatif) dan Dr. Muhammad Akbar (Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Alih Teknologi Kedokteran).

Recent Posts

HGN 2024, DPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Agar Tak Ada Lagi yang Berutang

MONITOR, Jakarta - Di peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Wakil Ketua DPR RI Cucun…

10 menit yang lalu

MLA Tak Dimungkinkan, Pakar Nilai DPR Jalani Fungsi Pengawasan dengan Baik di Kasus Mary Jane

MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah yang akan memulangkan…

24 menit yang lalu

169 Ribu Personel TNI dan Alutsista Dikerahkan di Pilkada Serentak 2024

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen…

45 menit yang lalu

Kemenkum Pastikan Seleksi CPNS Berjalan Lancar, Ada Nomor Layanan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

1 jam yang lalu

Bawaslu Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat sakti KPU

MONITOR, Kalbar - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan pengawas ad hoc untuk cermat menanggapi surat KPU. Dia…

2 jam yang lalu

Prabowo Beri Perhatian Penuh Pendidikan Pesantren!

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subiyanto memberi perhatian penuh pembangunan pendidikan di pondok pesantren dan…

3 jam yang lalu