PARLEMEN

Ketua DPR: Kejar Pembahasan Revisi UU Pendidikan Kedokteran

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran agar bisa diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 pada Oktober 2019 ini.

“Masalah kedokteran tidak hanya berada di sistem pendidikannya saja, melainkan juga bermuara kepada pelayanan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/3).

“Sehingga, harus ada link and match antara pendidikan dan pelayanan, sehingga bisa melahirkan para tenaga medis yang terampil, sesuai dengan kaidah profesi kedokteran dunia,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Senin (25/3) kemarin. Bamsoet juga mendengarkan kegelisahan mengenai kemelut di dunia kedokteran yang disampaikan para pengurus organisasi tersebut.

Salah satunya, terkait dengan keberadaan UU No 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran yang dimaksudkan meningkatan standar mutu kedokteran justru menimbulkan berbagai disharmoni. Salah satunya adanya ketidakharmonisan antara sistem pendidikan dengan ujian kompetensi.

Akibatnya, banyak mahasiswa kedokteran tidak lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang merupakan syarat memperoleh sertifikat kompetensi dan profesi, sebagai pengganti ijazah kedokteran.

Menanggapi hal itu, legislator Dapil VII Jawa Tengah ini mengajak IDI menjadi mitra kerja aktif DPR RI dan pemerintah, sehingga bisa memberikan masukan menyeluruh terhadap revisi UU Pendidikan Kedokteran. Jangan sampai, sambung dia, hasil revisi menjadi mentah kembali lantaran tidak sesuai dengan aspirasi para tenaga medis.

“Pembahasan sebuah undang-undang harus dilakukan secara bottom up, menyesuaikan kebutuhan masyarakat, sehingga bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan. Kita tidak ingin kelahiran undang-undang justru melahirkan masalah baru yang berkepanjangan,” ujar politikus Golkar tersebut.

“Untuk itu, partisipasi masyarakat yang berkepentingan sangat dibutuhkan. Berbagai masukan secara terang dan jelas sangat dibutuhkan, sehingga DPR RI dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang bisa memahami apa kemauan para tenaga medis,” pungkas Bamsoet.

Untuk diketahui, pengurus besat IDI yang hadir diantaranya, Dr. Daeng M Faqih (Ketua Umum), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (Ketua Purna), Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D, Sp.PA (Dewan Pakar), Dr. M. Nasser, Sp.KK,LLM, D.Law (Dewan Pakar), Dr. Mariya Mubarika (Ketua Bidang Advokasi Lembaga Legislatif), Dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes (Sekretaris Bidang Advokasi Lembaga Legislatif) dan Dr. Muhammad Akbar (Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Alih Teknologi Kedokteran).

Recent Posts

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

45 menit yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

4 jam yang lalu

Wamenag Targetkan Wajah Baru KUA Jakarta yang Lebih Modern di 2027

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, hari ini menggelar pertemuan dengan…

7 jam yang lalu

BINA Lebaran 2026, Diskon Hingga 80 Persen di 400 Mal Seluruh Indonesia!

MONITOR, Jakarta - Pemerintah bersama pelaku usaha meluncurkan Program Belanja di Indonesia Aja (BINA)  Lebaran…

10 jam yang lalu

Menag Sosialisasikan Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan safari ke sejumlah pesantren di Jawa Timur.…

17 jam yang lalu

Ratusan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah: Kami Siaga 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah…

22 jam yang lalu