POLITIK

Enam Guru Honorer Dukung 02 Dipecat, Ini Reaksi Gerindra

MONITOR, Jakarta – Pemecatan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten kepada keenam guru honorer di Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat viral terkait dukungannya terhadap calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandi terus mendapatkan perhatian publik.

Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandi Moh Nizar Zahro misalnya. Ia menyayangkan keputusan pemecatan oleh BKD tanpa melihat latar belakang dari peristiwa tersebut.

“BKD Banten jangan buru-buru main pecat. BKD harus melihat latar belakang kenekatan para honorer menggelar stiker Prabowo-Sandi di ruang sekolah,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).

Ia menilai kenekatan para guru lantaran dipicu kekecewaan terhadap Presiden Jokowi. Nizar menyebutkan bahwa mereka adalah korban janji palsu dari kampanye politik Jokowi.

“Janjinya diangkat PNS, nyatanya diberi PPPK, itupun harus melalui ujian yang sulit,” terangnya.

“Sehingga wajar jika mereka kemudian berharap kepada Prabowo-Sandi yang berjanji akan mengangkat honorer menjadi ASN. Harapan tersebut sangat wajar demi masa depan keluarga mereka,” tambah politikus Gerindra itu.

Mestinya, sambung anggota komisi X DPR RI itu, alasan kemanusiaan harusnya juga dipertimbangkan oleh BKD sebelum mengambil tindakan pemecatan. “Kalau istilahnya mereka hanya nakal untuk mencari perhatian. Tidak ada niat ingin melanggar ketentuan UU Pemilu,” ujar Nizar.

BKD jangan justru bertindak arogan, tanpa menjadikan rasa kemanusiaan sebagai pertimbangan, Nizar mengumpamakan bagaimana bila kemudian BKD yang bernasib sama seperti para honorer tersebut, tentu juga akan perjuangkan nasibnya.

“Sanksi pemecatan sangat tidak tepat. Bertolak belakang dengan asas kemanusiaan. Mereka cukup diberi peringatan dan untuk selanjutnya dibina,” tegasnya.

Tidak sampai disitu, Nizar mengambil contoh kasus pelanggaran yang dilakukan kepala daerah untuk mendukung pasangan calon nomor urut presiden dan calon wakilnya yang justru luput dari sanksi.

“Misalnya, kasus Gubernur Jateng bersama 31 Bupati deklarasi mendukung Capres 01, atau kasus viralnya video polisi yang mengarahkan warga mengeluk2an Jokowi. Kedua kasus tersebut hingga kini tidak ada tindakan. Padahal jelas-jelas memenuhi unsur pelanggaran. Sementara kasus honorer yang memperjuangkan nasibnya langsung dipecat,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Kemudahan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri…

3 jam yang lalu

Jalin Kerja Sama di Bidang Pertahanan, Menhan Prabowo Sambut Kunjungan Menhan Malaysia

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang…

4 jam yang lalu

Buka Kuartal I Tahun 2024 Dengan Kinerja Positif, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp585,92 Miliar

MONITOR, Jakata - PT Jasa Marga (Persero) Tbk “Perseroan” berhasil membuka Kuartal I Tahun 2024…

6 jam yang lalu

33 Direktur Teknik Asprov PSSI Mengikuti Workshop dari FIFA di Jakarta

MONITOR, Jakarta - PSSI kembali melakukan inovasi dan terobosan, kali ini melalui Departemen Teknik PSSI,…

7 jam yang lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Ini Persyaratannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. ⁠Pendaftaran…

8 jam yang lalu

Stop Pemborosan Negara, Tutup BUMD yang Tak Beraktivitas Lagi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…

9 jam yang lalu