BERITA

Bongkar Prostitusi Online, IPW Minta LPSK Lindungi Vanessa Angel

MONITOR, Jakarta – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi artis Vannesa Angel. Salah satu tujuannya, kata Neta, agar mau membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat, dan oknum aparatur keamanan, termasuk perputaran uang di dalam bisnis haram itu.

“Artis Vannesa Angel harusnya dijadikan sebagai whistleblower dalam membongkar sindikat prostitusi online di negeri,” ujar Neta Pane kepada MONITOR, Jumat (22/3).

Jika tidak segera dilindungi, lanjut Neta, Vannesa akan diteror, dikiriminalisasi, dan bukan mustahil “dihabisi”, mengingat sekarang saja Vannesa sudah tiga kali dilarikan ke rumah sakit.

“IPW mendesak LPSK segera melindungi Vannesa. Begitu juga Komisi Nasional Perempuan. Sebab IPW mendapat informasi selama di tahanan Polda Jatim, Vannesa kerap diteror oknum tertentu hingga dia tertekan dan berniat bunuh diri,” terangnya.

IPW menduga Vannesa mengetahui jaringan besar prostitusi online yang melibatkan banyak tokoh, termasuk adanya penyanyi terkenal yang bertarif Rp 300 juta sekali order. Semula Polda Jatim sempat mengumumkan dan memaparkan foto foto sejumlah wanita cantik dan artis yang dituding terlibat prostitusi online.

“Sikap Polda Jatim ini sempat dikecam Kowani ke Mabes Polri hingga Mabes Polri mengeluarkan teguran ke Polda Jatim akibat prilakunya yang mengabaikan asas praduga tak bersalah tersebut,” kata Neta.

Terbukti, foto-foto wanita yang dipaparkan Polda Jatim itu sebagai artis yang terlibat prostitusi online, tidak ada satu pun yang diusut hingga kini, termasuk penyanyi terkenal yang bertarif Rp 300 juta permalam.

“Apakah Polda Jatim sekadar menebar kabar bohong dan hoax atau hanya untuk mencari sensasi dan pencitraan, ini menjadi tanda tanya. Kenapa Polda Jatim hanya memburu Vannesa dan cenderung melindungi artis yang lain,” terangnya.

IPW menyesalkan, dalam kasus pemberantasan perdagangan perempuan, terutama prostitusi online, Polda Jatim sebagai aparatur negara lebih cenderung memunculkan sensasi untuk menciptakan pencitraan, ketimbang mengusutnya secara tuntas atau menyelesaikan akar masalah kasus ini. Bahkan dalam kasus Vannesa, artis ini dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancam hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara sang mucikari yang menyebarkan foto Vannesa tidak dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1.

“Sejak awal Polda Jatim sudah memperlakukan Vannesa sedemikian rupa, padahal posisinya saat itu baru sebagai saksi, sementara lelaki konsumennya dan puluhan artis lain yang sempat ditunjukkan Polda Jatim fotonya di dalam jumpa pers, kini disembunyikan dengan rapi. Ada apa dengan Polda Jatim,” tanya Neta.

Recent Posts

Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pos Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Pengamanan Maksimal

MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…

9 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

MONITOR, Jakarta – Pada momen libur panjang  dan meningkatnya aktivitas masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri, Pertamina…

10 jam yang lalu

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

16 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

1 hari yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

1 hari yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

1 hari yang lalu