Jumat, 29 Maret, 2024

Romahurmuziy VS KPK?

Oleh: Hasin Abdullah*

Pengertian dasar korupsi diucapkan pakar hukum pidana, Andi Hamzah, bahwa, korupsi adalah perbuatan melawan hukum. Artinya, sifat melawan hukum dalam hukum pidana disebut istilah apabila unsur delik kejahatan tersebut telah memenuhi dua alat bukti (KUHAP). Namun, karena Romahurmuziy alias Romi telah memenuhi unsur deliknya, maka kejahatan tindak pidana korupsi ini memang ia lakukan.
Karena kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan korupsi gratifikasi terkait modus (delik) jual beli jabatan di Kementerian Agama, dan melibatkan Kepala Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Jawa Timur.

Tampaknya tindakan korupsi yang dilakukan ini tidaklah sendirian. Bahkan, bisa dipastikan bekerja untuk korupsi dengan kolektif kolegial atau pun korupsi berjamaah. Tantangan besar institusi penegak hukum saat ini dalam memberantas korupsi di Kementerian Agama perlu melakukan sinergi kelembagaan.

Dalam hal ini, KPK yang harus melakukan koordinasi ke institusi terkait seperti Kepolisian, dan Kejaksaan, agar korupsi politik yang ia lakukan juga diberantas dengan tuntas. Karena itu, dengan peran institusi hukum korupsi berjamaah mampu diberantas secara efektif.

- Advertisement -

Pun dalam pelbagai teori hukum dan perspektif para pakar hukum pidana menyebut korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan kejahatan kerah putih (white collar crime). Untuk itu, juga perlu strategi dan taktis yang luar biasa. Sehingga, korupsi yang melibatkan petinggi partai politik (Parpol) setidaknya usai pemeriksaan. KPK mempersiapkan menuju ke tahap pembuktian di persidangan nanti.

Korupsi di sektor jual beli jabatan Kementerian Agama mencerminkan lemahnya moral dan integritas pejabat negara. Sehingga, dengan kesempatan tersebut berani berbuat sesuatu yang tidak patut dilakukan. Padahal, korupsi menjadi larangan keras baik dalam hukum positif negara maupun dalam hukum agama.

Berjanji Memberantas Korupsi

Dalam kajian akademik Indonesia Corruption Watch (RUU Tindak Pidana Korupsi: 2015) menegaskan “komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, setiap rezim pemerintahan memiliki program dan araha tujuan pemberantasan korupsi. Meskipun demikian sejarah mencatat perilaku korup telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Perilaku ini didorong oleh motif kekuasaan”.

Perilaku korup bermotif kekuasaan ini memiliki hubungan erat dengan Parpol sebagai kendaraan politik untuk mencapai kekuasaan. Menurut hemat penulis, sangat lah penting bagi generasi pemegang kekuasaan untuk melakukan menata moral dan integritas terlebih dulu dalam upaya menghindari perilaku korupsi.

Karena di era kepemimpinan Jokowi-Jk reformasi hukum hanya langkah preventif semata, dan penegakan hukum tersebut tidak berjalan optimal. Maka detik ini KPK perlu menuntaskan korupsi yang menjerat Romy dalam mengembalikan wajah pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan efisien.

Potret penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah bagaimana peran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, perlu bersikap netral, independen, profesional, dan proporsional. Karena itu, masalahnya adalah korupsi politik dimana tindakan koruptifnya melibatkan petinggi partai politik (Parpol). Yaitu, Romi yang saat ini berstatus tersangka.

Langkah KPK kali ini bisa dinilai sangat progresif karena itu sebuah tanda lonceng kebangkitan lembaga pemburu koruptor sebagai pemberantas tindak pidana khusus (lex specialis) di bidang sektor kejahatan korupsi yang punya dampak luas terhadap hancurnya pendidikan, kesehatan, dan akibatnya menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lemah tidak berdaya.

Rekonstruksi Pemberantasan Korupsi

Soal rekonstruksi dalam pemberantasan korupsi tentu mengacu pada bangunan hukum Pancasila yang menjadi pedoman hukum tentinggi terhadap tatanan sosial masyarakat, khususnya bagi pejabat negara yang akan memimpin umat kedepannya. Dimana etika, moral, dan integritas tertuang di dalam Pancasila agar dijadikan patokan bagi siapa pun yang ingin menjadi pejabat negara.

Melalui pengamalan substansi Pancasila, maka kesadaran terhadap etika, moral, dan integritas akan menjauhkan ruang-ruang pejabat negara dari perilaku tercela. Sebab itu, tuntutan bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan perlu mensinergikan semangat anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari agar semuanya bersikap jujur.

Sikap bijak dari institusi penegak hukum terkait perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan langkah-langkah pemberantasan korupsi. Karena dengan kebijaksanaan penegak hukum maka kejahatan korupsi bisa dicegah tanpa harus tebang pilih siapa pun pelaku kejahatannya.

*Penulis adalah Peneliti Muda Bidang Hukum UIN Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER