INDUSTRI

Dorong Pengembangan Mobil Listrik, Pemerintah Ubah Skema PPnBM

MONITOR, Jakarta – Pemerintah siap memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan. Skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/3).

Menurut Airlangga, dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Selain itu, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada tahun 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya.

Recent Posts

Menteri Maman Dorong Pengusaha UMKM Lakukan Diversifikasi Pasar di Tengah Ketidakpastian Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong pengusaha UMKM…

5 jam yang lalu

Stadium General Unhalu, Prof Rokhmin beberkan Peran Perguruan Tinggi Bangun Sektor Agromaritim

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri menyoroti pentingnya pendidikan berkualitas dalam…

6 jam yang lalu

Ketua DWP Kemenag: Perempuan ASN Harus Jadi Teladan

MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, Helmi Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran…

8 jam yang lalu

Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana IIQ Kendari, Prof Rokhmin: IMTAQ dan IPTEK Wujudkan Kejayaan Islam

MONITOR, Kendari - Guru Besar IPB University Prof Rokhmin Dahuri memberikan Orasi Ilmiah pada Acara…

9 jam yang lalu

Produk Peserta UMK Academy Sukses Tembus Pasar Hongkong

MONITOR, Jakarta - Inovasi kuliner yang berasal dari kampung kembali membuktikan bahwa potensi lokal mampu…

12 jam yang lalu

Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus…

13 jam yang lalu