Jumat, 22 November, 2024

KOPRI PB PMII Dorong Disahkannya RUU PKS

MONITOR, Jakarta – Peringatan Hari Perempuan Internasional kali ini menjadi waktu yang tepat untuk merefleksi sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi pda perempuanan. Sebab, PBB mencatat ada sebanyak 35 persen perempuan telah mengalaminya. Hal tersebut diungkap oleh Anita Karolina, Ketua Bidang Hubungan Internasional KOPRI PB PMII.

”Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah seperti fenomena gunung es. Di mana kasus yang diketahui hanya sebagian kecil saja. Bahkan ada indikasi bahwa kasus yang terjadi namun tidak terlaporkan jauh lebih besar angkanya dibandingkan dengan yang terlaporkan,” terangnya, Jumat (8/3/2019).

Dia mengungkapkan, tingginya kasus yang tidak terlaporkan ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan, lalu seringkali kekerasan seksual hanya dianggap sebagai pelecehan biasa saja dan dimaklumi.

Selanjutnya, korban pelecehan seksual tidak tahu menahu harus melakukan apa dan bahkan harus mengadukan hal yang baru saja dialaminya kepada siapa. Hal ini sering terjadi karena tidak sedikit korban dan keluarga menganggap ini adalah aib. Sehingga, keluarga akan menanggung malu jika sampai kasusnya diketahui oleh orang lain.

- Advertisement -

”Terakhir, jika pun korban berani melaporkan kepada pihak berwajib, maka siap-siap saja korban akan berhadapan dengan sederet pertanyaan yang menyudutkan. Di mana pertanyaan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Fakta-fakta tersebut, lanjut dia, menjadikan isu tersebut sebagai isu bersama di berbagi negara berkembang, termasuk di Indonesia. Negara yang akhirnya berhasil untuk merevisi undang-undangnya, setelah beberapa tahun, yaitu Tunisia, Yordania dan Lebanon. Ketiga negara tersebut, sama-sama merevisi undang-undang yang diskriminatif terhadap korban, yaitu jika sebelumnya ada pasal yang mengampuni pelaku pemerkosa jika menikahi korban, pasal tersebut dihapuskan dan diganti dengan memberikan hukuman kepada pelaku.

Terbaru adalah di Swedia, pada Juli 2018, Swedia memberlakukan undang-undang baru yaitu seks tanpa persetujuan merupakan pemerkosaan. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka jaksa penuntut tidak boleh meminta bukti berupa kekerasan atau mempertanyakan konsisi korban, dalam upaya membuktikan bentuk pemerkosaan tersebut.

Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) juga menemui jalan terjal dan berliku. Namun, tidak sedikit lembaga yang mendukung RUU tersebut. Misalkan saja NU, memberikan merekomendasikan adanya perubahan nama RUU itu menjadi RUU Pencegahan Kekerasan Seksual dengan alasan agar aspek preventif lebih menjadi perhatian.

Di sisi lain, kasusu Baiq Nuril harus menjadi catatan tersendiri, di mana gagal memperjuangkan haknya sebagai korban pelecehan seksual di ranah hukum menjadi gambaran betapa pentingnya RUU PKS ini untuk segera disahkan. Lalu, Indonesia sebagai negara yang turut menyepakati Suistainable Development Goals (SDGs).

”Untuk itu, adanya momentum ini melalui Bidang Hubungan Internasional KOPRI PB PMII, turut mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS agar kepastian hukum terhadap perlindungan perempuan dapat terjamin di Indonesia. Terakhir, KOPRI PB PMII mengajak kepada kader KOPRI di seluruh Indonesia untuk turut mendorong disahkannya RUU PKS,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER