Jumat, 26 April, 2024

Sengkarut Penjualan Saham Bir oleh Pemprov DKI Jakarta

MONITOR, Jakarta – Niat Gubernur Anies Baswedan yang ingin melepas sahamnya di perusahaan bir di PT Delta Djakarta mendapat perlawanan dari mitra kerjanya para wakil rakyat Jakarta. Para politisi Kebon Sirih ini tak merestui keinginan Anies untuk melepas saham bir tersebut.

Padahal, Anies ingin melepas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,25 persen dengan dalih uang dari hasil penjualan itu akan digunakan untuk membangun infrastruktur demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi kebijakan yang didasari janji-janji kampanye itu.

Sementara untuk menjual saham milik pemprov diatur Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ada bab khusus yang mengatur tentang Pemindahtanganan disebutkan salah satu bentuk pemindahtanganan yakni penjualan.

Pasal 329 ayat 1 menyebutkan “Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi  penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan”. Pasal 330 (1)  Dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah  dilakukan penilaian dan (3)  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.

- Advertisement -

Pasal 331 (1) b. menyebutkan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus mendapatkan mendapat persetujuan DPRD.

Kemudian, pasal 338 menyebutkan (1)  Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan  pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih  atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah  apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui PT Delta Djakarta berdiri sejak 1932. Perusahaan produsen bir ini berdiri dengan nama Archipel Brouwerij NV. Kemudian perusahaan milik pengusaha Jerman ini dibeli perusahaan Belanda, lalu berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.

Pada  1967 Saham perusahaan bir ini diserahkan ke pemerintah DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967. Tahun 1970 Resmi menggunakan nama PT Delta Djakarta. Pemegang Saham saat ini yakni, San Miguel Malaysia (L), Private Limited: 58,33 persen, Pemerintah DKI Jakarta: 26,25 persen dan Masyarakat: 15,42 persen.

Tahun 2018, PT Delta Djakarta membagikan dividen tunai Rp 208 miliar. Dividen tersebut dibagikan kepada pemegang saham setara dengan Rp260 per saham. Dengan jumlah kepemilikan saham sebanyak  210,20 juta atau setara 26,25 persen, maka dividen yang diterima Rp54 miliar.

Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp180 per saham, dengan total mencapai Rp 144,11 miliar. Dengan jumlah itu, keuntungan yang didapat Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2017 yakni Rp37 miliar.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan laba kotor dari emiten berkode DLTA ini selalu naik dalam beberapa tahun terakhir. Dia menyebutkan laba kotor PT Delta Djakarta Tbk (Delta) pada 2015 mencapai Rp465,2 miliar, kemudian naik menjadi Rp540,8 miliar pada 2016, dan pada 2017 sebesar Rp574,2 miliar.

“Jadi, setiap tahun Perseroan ini selalu untung besar, dan sebetulnya pemda DKI Jakarta tidak perlu menjual saham Delta,” kata Uchok.

Karena itulah, jika mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka tidak ada alasan bagi Gubernur Anies untuk melepas saham PT Delta Djakarta. DPRD DKI Jakarta pun tidak boleh memberikan persetujuan atas pelepasan saham itu.

“Secara ekonomi, saham milik Pemprov DKI Jakarta memberikan pemasukan bagi kas daerah. Kemudian, sampai saat ini tidak ada peraturan perundangan yang memerintahkan Gubernur untuk menjual saham itu,” tandasnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus mengatakan sejauh Anies baru mengirimkan surat permohonan persetujuan pelepasan saham PT Delta ke DPRD DKI Jakarta. “Sementara kita perlu rasionalisasi. Ini perusahaan ada dari zaman dahulu kita tidak pernah keluar uang, tapi kita dapat keuntungan. Ngobrolnya maunya sama Gerindra dan PKS doang sih. Ajak ngobrol yang lain dong, jalankan mekanisme dengan baik,” ungkapnya.

Mekanisme yang dimaksud adalah aturan pelepasan saham oleh pemerintah yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bestari pun memastikan DPRD DKI tak akan mengganjal niatan Anies melepas saham PT Deltan.

“Saya persilakan saudara Gubernur untuk memproses itu, asal sesuai ketentuan. Libatkan kita, karena DPPRD bukan sekedar lembaga stempel, dan kita tidak mau diujung disalahkan karena maladministrasi. Silakan penuhi syaratnya,” ungkap Bestari.

Anies menilai terget penjualan saham yang selalu molor merupakan risiko dari praktik politik yang disebabkan adanya sejumlah kepentingan sehingga pembahasan di DPRD tidak kunjung dilakukan.

Selain pembahasan yang tidak kunjung dilakukan, Anies juga menyayangkan kepemilikan saham yang dilakukan sejak 1970 tersebut menjadi tidak bermanfaat bagi masyarakat.

“Nambahnya cuma segitu-segitu juga uangnya. Dana itu jauh lebih bermanfaat bila kita gunakan untuk pembangunan bagi masyarakat kita. Apalagi dengan ukuran APBD kita sekarang, itu menjadi kecil sekali dari situ,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER