Sabtu, 20 April, 2024

Perempuan Berpolitik

Oleh: Neng Ulfah*

Di tahun politik saat ini, banyak politisi perempuan bergelut dalam dunia politik praktis hingga maju menjadi calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) baik pada tingkat daerah, propinsi, dan pusat. Setiap partai politik (Parpol) memperjuangkan aspirasinya dengan sebagian mewakilkan pada perempuan yang punya hak berpolitik.

Tak lepas dari persoalan hak asasi perempuan, juga konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di dalam bangunan struktur kehidupan berbangsa dan bernegara memberi sebuah peluang, tantangan, dan harapan bagi perempuan yang punya kapasitas untuk membangun bangsa dan mengabdi pada masyarakat.
Meski peranan perempuan dalam politik kerap menimbulkan polemik dan menjadi trending topic. Namun, sebaliknya perempuan tidak hanya dipandang dari aspek politik, melainkan bagaimana dia sebagai pelaksana demokrasi mampu menjalankan roda-roda kekuasaan semakin maju. Bahkan, kiprah perempuan dalam politik banyak yang menduduki kursi jabatan di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Memang masalah psikologis masih menjadi faktor utama yang memicu perdebatan. Akan tetapi, lebih prospek jika intelektual question perempuan lebih berdampak pada masyarakat. Sebab itu, adalah hak prerogatifnya sebagai pemimpin orang-orang yang akan dipimpin semasa menghabiskan jabatannya untuk lebih kreatif lagi menata kehidupan masyarakat kedepannya.

- Advertisement -

Faktor-faktor Politik

Menurut hemat penulis, ada beberapa faktor yang mendorong peran politik perempuan yang perlu diamalkan. Pertama, tanggungjawab (amanah) pada masa depan rakyatnya. Kedua, berlaku adil dan memberikan ruang longgar pada hak asasi perempuan untuk menjadi pemimpin yang menjunjung tinggi integritas (kejujuran).

Dua faktor ini tentu sangat penting bagi siapapun yang terjun ke dunia politik, terutama perempuan sebagai orang kerap termarjunalkan dalam masalah kepemimpinan politik. Padahal, kretivitas dan integritas perempuan perlu masyarakat hargai dan menghormati sebab itu yang memicu mejunya suatu negara dari berbagai aspek.

Selain persoalan politik yang timbul masalah, tetapi Hak Asasi Manusia human rights dan Hak Asasi Perempuan women rights sudah final menyatu dan memberi ruang untuk berkiprah ke politik. Sehingga, perempuan minimal menjadi aset penting dalam struktur politik kebangsaan maupun politik kenegaraan yang berpotensi membawa serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Indonesia.

Tentu kita perlu bersikap bijak sebagai masyarakat untuk kemudian menghargai perjuangan politik perempuan yang terus berikhtiar demi hak-haknya untuk berpolitik. Dengan demikian, perjuangan tersebut penting agar diakumulasi sebagai bentuk perjuangan dalam merumuskan konsep pembangunan bangsa serta kesejahteraan rakyat.

Termaktub dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 J ayat (1) menugaskan “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara”. Artinya, secara normatif pun regulasi-Nya cukup jelas. Dan bisa dijadikan pedoman hukum bagi masyarakat untuk menghindari sikap fanatisme politik. Begitu juga, Gusdur telah menuturkan bahwa politik adalah pekerjaan yang mulya. Dalam konteks ini lah, menunjukkan politik adalah suatu kehormatan yang harus dihormati oleh publik.

Menurut hemat penulis, hadirnya perempuan dalam muara kehidupan politik merupakan prinsip perjuangan transformatif pancasila dimana dalam setiap langkah-langkah politik tetap berpedoman pada konstitusi dan menjunjung tinggi integritas. Tujuannya, adalah bagaimana masyarakat hidup sejahtera tanpa harus tebang pilih dalam pelaksanaan kebijakan.

Idealnya, judul opini “Perempuan Berpolitik” minimal mampu dijadikan sebuah simbol kebangkitan perempuan dalam roda kepemimpinan transformasi kebijakan-kebijakan agar menyentuh dan mengarah pada lapisan masyarakat, khususnya pada pemahaman masyarakat agar menyadari bahwa peran perempuan dalam politik sangatlah penting.

Dan hari ini, gagasan penulis merumuskan terkait hal ini tentu akan menjadi pelajaran penting dalam setiap refleksi internasional, dan juga nasional untuk kembali kepada konsep yang ada dalam tatanan negara agar hak perempuan diberikan peluang sebab itu adalah mandat konstitusional yang mau tidak mau perlu diperjuangkan bersama tanpa harus memilah-milih apa pun partainya.

*Penulis adalah Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Inisiator Forum Perempuan Demokrasi (FORDEM).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER