PEMERINTAHAN

Kemendes Akui Masih Ada Penyimpangan Dana Desa, Tapi Tak Lebih Satu Persen

MONITOR, Medan – Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Undang Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana desa. Menurutnya, jumlah penyimpangan tersebut tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.

“Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah,” ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/3).

Terkait pengawasan dana desa menurutnya, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan. Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

“Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU,” ujarnya.

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, yakni, pertama, adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan aparatur desa. Menurutnya, ketidak sengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.

Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.

“Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Di sisi lain menurutnya, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa. Transparansi tersebut menurutnya, dapat dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

“Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai. Dan partisipatif, misalnya adanya musyawarah desa. Karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi,” terangnya.

Recent Posts

Distribusi LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Pertamina dan Dirjen Migas Sidak SPBE Jakarta-Bekasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…

5 jam yang lalu

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

6 jam yang lalu

JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor Polisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…

6 jam yang lalu

Perkuat Kolaborasi, Dulur Cirebonan dorong Pariwisata Ciayumajakuning Naik Kelas jadi Mesin Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…

7 jam yang lalu

Kemnaker Buka 2.100 Kuota Ahli K3 Gratis

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan…

7 jam yang lalu

Prof Rokhmin ajak Warga Ciayumajakuning Perkuat Persatuan demi Indonesia Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri, mengajak masyarakat Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu,…

7 jam yang lalu