Ketua DPP Demokart bidang Hukum dan Advokasi Ferdinand Hutahaean (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti penggunaan fasilitas negara yang digunakan Joko Widodo, selama proses masa kampanye. Menurutnya, fasilitas yang sifatnya protokoler dan melekat kepada Presiden, tidak boleh ditanggalkan meski cuti.
“Karena sifatnya melekat dalam rangka pengamanan VVIP Presiden. Diantaranya Kendaraan, pesawat dan Paspampres,” kata Ferdinand menjelaskan, Rabu (6/3).
Lanjut Ferdinand, yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas seperti kendaraan, pesawat untuk mengangkut tim sukses dan relawan.
“Itu pelanggaran,” tegasnya.
Terkait masa cuti Capres Petahana, Ferdinand juga menilai bahwa saat ini aturannya kian longgar.
“Persoalan Cuti Capres Petahana juga cukup longgar saat ini. Capres boleh hanya cuti sebatas pada saat kampanye saja. Jika kampanye 3 jam, maka boleh cutinya 3 jam saja. Setelah selesai kampanye, petahana boleh kembali bertugas sebagai presiden,” terangnya.
Atas kelonggaran cuti itu, kata Ferdinand, maka yang perlu dikritisi adalah pasal 282 UU No 7/2017 yang melarang membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya.
“Kebijakan dan tindakan inilah yang menambah suara, ini yang harus dihentikan seperti pemberian bantuan yang dipaksakan dari sisi waktu,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta — Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah serangan militer Israel ke…
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah sedang menyiapkan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…
MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…