Ketua DPP Demokart bidang Hukum dan Advokasi Ferdinand Hutahaean (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti penggunaan fasilitas negara yang digunakan Joko Widodo, selama proses masa kampanye. Menurutnya, fasilitas yang sifatnya protokoler dan melekat kepada Presiden, tidak boleh ditanggalkan meski cuti.
“Karena sifatnya melekat dalam rangka pengamanan VVIP Presiden. Diantaranya Kendaraan, pesawat dan Paspampres,” kata Ferdinand menjelaskan, Rabu (6/3).
Lanjut Ferdinand, yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas seperti kendaraan, pesawat untuk mengangkut tim sukses dan relawan.
“Itu pelanggaran,” tegasnya.
Terkait masa cuti Capres Petahana, Ferdinand juga menilai bahwa saat ini aturannya kian longgar.
“Persoalan Cuti Capres Petahana juga cukup longgar saat ini. Capres boleh hanya cuti sebatas pada saat kampanye saja. Jika kampanye 3 jam, maka boleh cutinya 3 jam saja. Setelah selesai kampanye, petahana boleh kembali bertugas sebagai presiden,” terangnya.
Atas kelonggaran cuti itu, kata Ferdinand, maka yang perlu dikritisi adalah pasal 282 UU No 7/2017 yang melarang membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya.
“Kebijakan dan tindakan inilah yang menambah suara, ini yang harus dihentikan seperti pemberian bantuan yang dipaksakan dari sisi waktu,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 725 dari 737 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor…
MONITOR, Malang - Pemerintah melalui Danantara melaksanakan groundbreaking Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, dengan Kabupaten Malang,…
MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…
MONITOR, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) dan membawa…
MONITOR, Lumajang - Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang kian…