POLITIK

Hidayat Nur Wahid: Istilah Kafir tidak ada dalam Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, yang digelar sejak Rabu (27/2) hingga Jumat (1/3) menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya, kesepakatan untuk tidak menggunakan sebutan kafir kepada warga Indonesia non muslim.

Sebagai gantinya, para kiai memilih kata muwathinun atau warga negara. Kesepakatan ini diambil dalam bahtsul masail maudluiyah yang dipimpin KH Abdul Muqsith Ghozali. Kiai Muqsith menjelaskan, NU ingin menekankan semangat untuk tidak gampang mengkafirkan siapapun.

Istilah kafir pun sempat menjadi trending di jagat media sosial. Mengenai hal ini, Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pun turut angkat bicara.

Hidayat menjelaskan, istilah Kafir dan Muslim sudah tertera jelas didalam kitab suci umat Islam yakni Al-Quran surat Al-Kafirun yang mengupas tentang Islam, Kafir dan toleransi beragama.

“Kafir dan Muslim, asalnya adalah terminologi Al-Quran. Dalam al-Quran ada surah al-Kafirun (Orang-orang Kafir) yang justru diakhiri dengan ajaran toleransi beragama: Bagimu Agamamu dan bagiku Agamaku,” kata Hidayat Nur Wahid, Senin (4/3).

Hidayat lantas mempertanyakan, apakah jika istilah kafir diganti dengan non muslim atau muwathin yang bermakna warga negara, lalu sebutan Muslim akan diganti dengan istilah non muwathin.

“Kalau kafir disebut non muslim/muwathin (warga negara), maka Muslim akan disebut non muwathin kah?” tanya Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa dalam konteks bernegara Indonesia, kesepakatan-kesepakatan konstitusional Nasional, tak pernah sebut pembelahan warga negara dengan sebutan “kafir”, maupun “non muslim”. Begitulah Piagam Jakarta, Pancasila, UUD 45, NKRI & UUD NRI 1945. Justru yang disepakati adalah semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Recent Posts

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

2 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

6 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

7 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

11 jam yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

14 jam yang lalu