PERDAGANGAN

Indonesia Hapus Tarif Kurma dan Minyak Zaitun Palestina

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa Indonesia menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Penegasan tersebut disampaikan Mendag dalam Konferensi Pers Penghapusan Tarif atas Produk Kurma dan Minyak Zaitun asal Palestina, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (28/2).

Sebelumnya, Mendag Enggar bersama Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir telah mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun, di kantor Wapres.

“Pengenaan tarif nol ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina, terutama karena kedua produk tersebut merupakan produk ekspor utama Palestina ke Indonesia,” ujar Mendag.

Lebih lanjut, Enggar mengungkapkan bahwa ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina.

Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.

“Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” ujar Mendag.

Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan,
total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai USD 3,5 juta, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar USD 2,8 juta atau naik 34 persen dibanding 2017 (YoY); dan impor sebesar USD 727 ribu atau naik 113 persen (YoY).

Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan
konsentrat kopi, teh (USD 2,1 juta); pasta (USD 356 ribu); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (USD 192 ribu); piring, alas, dan perkakas dari karet vulkanisir (USD 43,3 ribu); arang kayu (USD 30 ribu).

Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Palestina yaitu kurma segar atau dikeringkan (USD 722,7 ribu) dan minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (USD 4,1 ribu), serta sekrup, baut, mur
(USD 206).

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

4 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

24 jam yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

1 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu