Jumat, 29 Maret, 2024

Mendes PDTT: Masyarakat Indonesia Puas dengan Program Dana Desa

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sebanyak 85 persen masyarakat Indonesia puas dengan program dana desa. Hal tersebut dikatakan usai menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 di Ecovention Ocean Ecopark Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Rabu (20/2).

“Tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa cukup tinggi. Kita lihat surveinya, bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa 85 persen. Salah satu tertinggi di kabinet,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dana desa sejak tahun 2015-2018 telah berhasil membangun sepanjang 191.600 Kilometer jalan desa. Jika dipukul rata, maka setiap desa telah berhasil membangun sepanjang 2,5 Kilometer jalan desa per empat tahun terakhir, atau sepanjang 625 Meter per tahunnya

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 di Ecovention Ocean Ecopark Taman Impian Jaya Ancol Jakarta (Foto: dody /kemendes PDTT)

“191 ribu kilometer jalan desa kalau dibagi rata ke seluruh desa yang jumlahnya 74.957 desa, rata-rata desa membangun 2,5 Kilometer per empat tahun. Jadi per tahun kurang lebih 625 Meter. Jadi orang desa membangun 625 Meter itu gampang sebenarnya,” ujarnya.

- Advertisement -

Tak hanya jalan desa, menurutnya, dana desa juga telah membangun ribuan infrastruktur dasar lainnya seperti MCK, Polindes, Posyandu, Jembatan, irigasi, PAUD, dan sebagainya. Menurutnya, tata kelola dana desa setiap tahun juga terus mengalami peningkatan.

“Sejak tahun 2015 dana desa (jumlah) naik terus. Tahun 2015 penyerapannya 82 persen, tahun 2016 naik menjadi 97 persen, kemudian 2018 naik lagi menjadi 98 persen, dan tahun lalu penyerapannya 99 persen. Ini menunjukkan bahwa tata kelolanya baik,” ujarnya.

Meski demikian ia mengatakan, proses pelaksanaan dana desa dilakukan dengan prosedur cukup ketat. Untuk pencairan misalnya, disalurkan melalui tiga tahap dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kan (pencairan dana desa) dilakukan tiga tahap. Kalau sudah cair tahap pertama, tahapan berikutnya tidak akan cair kalau tahapan sebelumnya belum dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan dana desa juga dilakukan ketat, dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga/kementerian terkait, dan Satgas dana desa. Selain itu, menurutnya, masyarakat juga antusias turut mengawasi dana desa.

“Nah media massa ini paling penting. Karena informasi-informasi dari media ini, masyarakat jadi tahu dana desa dan secra otomatis mereka ikut mengawasi,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER