Jumat, 29 Maret, 2024

Pemprov DKI Ambil Alih Pengelolaan Air di Ibukota

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air di Ibukota. Langkah ini diambil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, setelah menerima rekomendasi terkait dengan polemik pengelolaan air oleh Tim Evaluasi Tata Kelola Air.

Dalam keterangan persnya, Anies mengatakan, pemenuhan kebutuhan air bersih sebagai hak dasar warga Jakarta adalah prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, sikap Pemprov DKI Jakarta itu jelas yakni mengambil alih pengelolaan air di Jakarta.

“Ini juga sekaligus mendukung tercapainya percepatan target perluasan cakupan layanan air bersih,” ujar Gubernur Anies, Senin (11/2).

Langkah pengambilalihan ini, lanjut Gubernur Anies, amat penting. Untuk mengoreksi perjanjian yang dibuat pada tahun 1997 lalu. Karena setelah perjanjian kerja sama dengan swasta berjalan selama 20 tahun, pelayanan air bersih tidak berkembang sesuai harapan.

- Advertisement -

Diantaranya, cakupan pelayanan tidak tercapai dari target 82 persen yang dijanjikan, dan tingkat kebocoran air mencapai 44.3 persen. Menjadikan Jakarta salah satu kebocoran air tertinggi dari kota-kota metropolitan di dunia.

“Sementara pihak swasta diberikan jaminan keuntungan yang akan terus bertambah jumlahnya setiap tahun. Ketidakadilan perjanjian ini merupakan perhatian kami,” ujarnya.

Anies juga menginstruksikan kepada Dirut PAM JAYA dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air untuk mempersiapkan langkah teknis pengambil alihan pengelolaan air di Jakarta. Sesuai dengan semangat keputusan MK tahun 2013 dan PP 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Nila Ardhianie mengatakan, tim menemukan perjanjian kerjasama (PKS) yang dibuat tahun 1997 tersebut mengandung beberapa ketidakadilan.

Seperti adanya hak ekslusifitas yang menyebabkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan kontrol kewenangan atas pengelolaan air bersih. Kemudian pengelolaan keseluruhan tata kelola air dilaksanakan sepenuhnya oleh mitra swasta, mulai dari produksi sampai pelayanan pelanggan.

“Serta adanya jaminan keuntungan yang dipastikan jumlahnya terlepas dari ketercapaian target kinerja swasta yang pada tahun 2023 akan mencapai Rp 6,7 triliun,” ujarnya.

PAM Jaya bersama dengan Aetra sendiri sudah melakukan revisi perjanjian dengan master agreement untuk menurunkan tingkat IRR dari 22 persen menjadi 15,8 persen dan tidak apabila tidak terbayarkan pada akhir perjanjian, maka tidak akan menuntut pemenuhan pembayaran. Namun penyesuaian ini tidak terjadi dengan Palyja.

Berdasarkan kajian komprehensif yang meliputi aspek hukum, aspek ekonomi, serta optimalisasi dan keberlanjutan air bersih, Tim Tata Kelola Air menggambarkan 3 (tiga) pilihan kebijakan dan konsekuensinya yaitu status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya pemutusan kontrak kerjasama saat ini, pemutusan kontrak sepihak serta pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.

“Opsi status quo tidak kami sarankan. Karena memiliki banyak kelemahan bagi kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta pada umumnya karena Pemprov DKI tidak akan mampu mencapai target penambahan layanan air perpipaan karena adanya hak eksklusivitas mitra swasta dalam investasi dan pengelolaan,” ujarnya.

Opsi pemutusan kontrak sepihak, lanjut Nila, juga bukan opsi yang realistis dari kajian legal dan pelayanan. Opsi mengakibatkan biaya terminasi yang besar sebagaimana yang tercantum dalam PKS, yaitu Rp 1 Triliun lebih.

“Maka opsi yang akan kami sarankan adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER