Rabu, 24 April, 2024

Disentil KPK, Anggota DPRD DKI Kelabakan Ngisi LHKPN

MONITOR, Jakarta – Penyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal anggota DPRD yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan (LHKPN) agar jangan dipilih kembali menjadi wakil rakyat ternyata cukup membuat khawatir para wakil rakyat Jakarta. Mereka pun meyakinkan akan menyerahkan LHKPN semuanya dikirim bulan April

“Sebenarnya saya no comment soal pernyataan KPK tersebut,” ungkap Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono kepada MONITOR, Rabu (30/1).

Namun demikian Gembong mengatakan, khususnya Fraksi PDIP DKI semua anggotanya saat ini sedang menjalani proses pengisian LHKPN tersebut

“Khusus kami di Fraksi PDIP, mudah-mudahan di bulan April sudah kelar dan bisa diserahkan semuanya ke KPK,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Very Yonevil menargetkan akhir bulan Februari seluruh anggota Fraksi Hanura sudah menyelesaikan laporan harta kekayaan ke KPK.

“Kita sudah sepakat paling lama akhir Februari seluruh anggota Fraksi Hanura telah melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Very di ruang Fraksi Hanura, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/1).

Very menambahkan belum ada satupun anggota DPRD DKI yang menyerahkan laporan LHKPN disebabkan dua hal. Pertama, penetapan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut menjadi caleg (calon legislatif) di pileg (pemilihan legislatif) 2019.

“Kemungkinan besar anggota dewan tersebut belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK disebabkan oleh penetapan caleg. Karena waktunya tujuh hari setelah penetapan caleg wajib menyerahkan LHKPN. Nah mereka (sebelum ditetapkan menjadi caleg) berpikir, belum tentu terpilih kembali menjadi dewan untuk periode selanjutnya,” terang Very.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI ini menambahkan alasan kedua sulitnya mengisi formulir LHKPN. Meskipun pengisian laporan harta kekayaan sudah menggunakan sistem elektronik atau e-LHKPN, kata dia tetap tidak mudah.

“Saya sudah coba mengisi formulir LHKPN, waduh.. memang sulit. Kalu kita tidak ada pendamping yang bisa menuntun pengisian LHKPN kita sudah malas,” tutur Very tanpa merinci kesulitan pengisian formulir tersebut.

Selain itu Very menyayangkan tidak ada pendamping dari sekretariat DPRD DKI bagi anggota dewan saat pengisian laporan LHKPN.

“Jangankan pendampingan. Buku panduan saja tidak diberikan. Padahal waktu rapat paripurna dengan KPK sebelumnya, untuk pengisian formulir laporan LHKPN setiap anggota DPRD DKI akan diberikan buku panduan,” tandasnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sejumlah media online, dalam peluncuran Curuption Perceptions Index 2018 di Gedung KPK Jakarta, Selasa, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa tidak ada anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Bagaimana memberantas korupsi di sektor politik? Seharusnya yang memberi contoh adalah aktor-aktor politik tapi kepatuhan penyerahan LHKPN DPRD provinsi seperti di DKI Jakarta, tidak ada satu pun yang melapor LHKPN!” kata Laode.

Tidak hanya DPRD DKI Jakarta, tapi DPRD Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara juga sama sekali tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

“Harap dicatat, anggota DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara tanpa satu orang pun menyerahkan LHKPN, jadi jangan pilih mereka lagi,” tegas Laode.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER