MONITOR, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani resmi ditahan di Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara, Senin (28/1). Ahmad Dhani Prasetyo dijerat dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).,
Putusan tersebut membuat beberapa sahabatnya marah, termasuk Waketum Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Kemarahan Fadli atas vonis pentolan Dewa 19 itu salah satunya ia ekspresikan dalam bentuk puisi.
Inilah puisi Fadli Zon yang berjudul Ahmad Dhani seperti yang diunggah melalui akun twitter pribadinya @Fadlizon
MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…
MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…
MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi…