Musisi Ahmad Dhani (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani resmi dijebloskan ke penjara dengan hukuman 1,5 tahun. Meski dirundung kasus, BPN Prabowo-Sandi tidak berniat untuk mencopot posisi Ahmad Dhani sebagai juru kampanye Prabowo-Sandi.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. “BPN Prabowo Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot Ahmad Dhani Prasetyo sebagai Jurkam BPN,” ujar Dahnil dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (29/1).
Sebaliknya, Dahnil menyatakan pihaknya justru mendukung penuh perjuangan Ahmad Dhani untuk mencari keadilan dan melawan ancaman kriminalisasi dari pemerintah saat ini.
“Justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai terpidana kasus ujaran kebencian. Ayah dari lima anak ini ditahan di Lapas Cipinang sejak Senin, 28 Januari 2019.
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…
MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…
MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…
MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…
MONITOR, Sleman - Indoraya Mitra Persada (IMP 168) menjalin kerja sama MoU dengan peneliti asal…