PARLEMEN

Anang Hermansyah: Komisioner Baru LMKN Harus Bekerja Cepat

MONITOR, Jakarta – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hari ini Selasa (29/1), dilantik. Lembaga ini diharapkan segera bekerja cepat untuk melaksanakan amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, pelantikan sembilan komisioner LMKN periode 2019-2024 menjadi langkah positif untuk menjalankan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara cepat.

“Hampir satu tahun lamanya LMKN diisi oleh komisioner yang sifatnya pelaksana tugas. Saat ini telah ada komisioner LMKN yang definitif, harus ada percepatan dan askelerasi kerja,” harap Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/1).

Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui Keputusan Menkumham No M.HH.-01.KI.01.08 Tahun 2019 tertanggal 28 Januari 2019 menetapkan sembilan komisioner LMKN yakni Yurod Saleh, James F. Sundah, Rapin Mudiardjo Kawiradji, Rien Uthami Dewi, Irfan Aulia, Ebiet G. Ade, Yessi Kurniawan dan Adi Adrian.

Anang menyebutkan komisioner LMKN harus bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh komisioner LMKN sebelumnya. Ia mencatat, sejumlah pekerjaan krusial yang hingga saat ini belum dituntaskan oleh LMKN periode sebelumnya.

“Pertama soal penegakan UU Hak Cipta, LMKN periode 2019-2024 harus melakukan langkah besar sebagai wujud pelaksanaan UU No 28 Tahun 2014,” ujar Anang.

Menurut dia, persoalan royalti hak cipta maupun hak terkait harus ditegakkan sebagaimana amanat UU No 28 Tahun 2014 beserta aturan turunannya. LMKN, kata Anang, harus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hak cipta berjalan sesuai jalur hukum.

“LMKN tidak bisa jalan sendiri, harus melakukan kerja kolaborasi dengan berbagai stakeholder,” saran Anang.

Masalah lainnya, musisi asal Jember ini menyebutkan pendataan anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang hingga saat ini masih belum rapi. Ia mengusulkan agar dilakukan pendataan ulang LMK yang berkonsekwensi pada pencatatan lagu. “Pendataan LMK harus diikuti dengan pendataan lagu-lagu yang ditempatkan dalam big data yang memuat direktori lagu-lagu,” kata Anang.

Anang juga meminta LMKN lebih gencar melakukan sosialisasi di komunitas-komunitas dan masyarakat luas atas keberadaan LMKN. Tidak hanya itu, Anang juga mendorong LMKN melakukan sosialisasi di pemeerintah daerah (Pemda).

“Kepala daerah harus mendapatkan pemahaman yang komprehensif soal hak cipta ini. Keberaaan rumah karaoke, hotel, restoran di berbagai kota di daerah-daerah harus dipastikan taat pada UU No 28/2014,” tandas Anang.

Recent Posts

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

24 jam yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

1 hari yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

1 hari yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

1 hari yang lalu

Lompatan Global Fikes UIN Jakarta: Lima Prodi Raih Akreditasi Internasional ASIIN Tanpa Syarat hingga 2030

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menorehkan capaian strategis dalam penguatan…

1 hari yang lalu

Perkuat UMKM Pertanian, Kementerian UMKM Dorong Akses Pasar dan Pembiayaan

MONITOR, Denpasar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor…

1 hari yang lalu