POLITIK

Tiga Fakta Seputar Produksi Surat Suara Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi memulai proses pencetakan perdana logistik surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pada Minggu (20/1) kemarin. Kegiatan yang dilakukan serentak di tiga provinsi ini yakni Jakarta, Jawa Timur serta Sulawesi Selatan ini, sekaligus menjadi bentuk transparansi KPU.

Berikut ini tiga fakta yang perlu diketahui soal produksi surat suara Pemilu 2019.

Percetakan dilakukan secara bertahap

Dengan jelas, KPU RI mengatakan total keseluruhan surat suara yang diproduksi untuk kebutuhan Pemilu 2019 mencapai 939.879.651 lembar. Adapun pencetak surat suara perdana adalah, PT Gramedia, di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, serta PT Aksara Grafika Pratama di Cakung, Jakarta Timur.

PT Gramedia Jakarta yang pertama dikunjungi merupakan satu dari enam konsorsium yang bertugas mencetak surat suara pemilu 2019. Dari konsorsium yang terdiri dari 9 perusahaan ini, total surat suara yang dicetak sejumlah 292.019.984 lembar (31,07 persen) dan diperuntukkan untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat serta Sulawesi Selatan.

“Nilai kontraknya Rp193.635.812.200 atau 32,09 persen dari total nilai kontrak,” jelas Ilham.

Adapun untuk konsorsium kedua PT Aksara Grafika Pratama jumlah surat suara yang diproduksi mencapai 68.176.374 lembar (7,25 persen), dan diperuntukkan untuk surat suara pemilu di Provinsi Banten serta Lampung. “Dengan nilai kontrak Rp36.939.634.064 atau 6,12 persen dari total nilai kontrak,” tambah Ilham.

Surat suara diproduksi dalam negeri

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, surat suara yang diproduksi perdana itu dicetak di dalam negeri. Dengan demikian, ia pun menepis tudingan mengenai kabar hoaks surat suara yang diproduksi diluar negeri, apalagi sudah dicoblos.

“Saya tegaskan seluruh surat suara dicetak di dalam negeri,” ujar Ilham.

Percetakan 60 hari seusai target

KPU menegaskan, proses produksi surat suara ini bisa diawasi secara bersama. Apalagi, dalam hal ini, elemen masyarakat pun turut dilibatkan bersama. Untuk diketahui, produksi surat suara sendiri dibatasi hanya selama 60 hari.

“Saya kira dengan kapasitas yang dimiliki oleh perusahaan percetakan, kami optimis percetakan selama 60 hari bisa sesuai target,” kata Ilham.

Recent Posts

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…

16 menit yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

2 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

2 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

2 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

3 jam yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

3 jam yang lalu