MEGAPOLITAN

Banyak Anggota DPRD DKI Belum Menyerahkan LHKPN, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Dari 106 orang anggota DPRD Jakarta, ternyata masih banyak yang belum menyerah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Berbagai alasan pun diungkapkan oleh para wakil rakyat Jakata ini.

Salah satunya Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus yang mengaku tak bisa mengisi formulir laporan.

Bestari yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Jakarta Pusat ini berdalih, masih menunggu asistensi dari Sekretariat DPRD DKI, karena tidak bisa mengisi LHKPN.

Menurut Bestari, dirinya sudah pernah mencoba membuat LHKPN sendiri, tapi gagal karena belum mendapatkan kata kunci untuk masuk ke website LHKPN.

“Menunggu tindak lanjut Sekwan, fasilitasi asistensi KPK dalam penyusunan LHKPN,” kata Bestari, Kamis (17/1).

Senadq dengan Bestari, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. Iman yang sempat merespons pun tetap enggan memberikan tanggapan. Iman seolah-olah ‘buang badan’.

“Saya tidak bisa berkomentar. Silahkan tanyakan ke pimpinan (DPRD DKI),” kata Iman, kepada wartawann Selasa (15/1).

Iman yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI ini berdasarkan data, belum sekalipun menyampaikan LHKPN ke KPK.

Padahal Iman sudah duduk di Kebon Sirih sejak periode 2009-2019. Tahun ini Iman juga kembali mencalonkan dari daerah pemilihan Jakarta Pusat.

Dilain pihak alasan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta bahwa pengisian LHKPN sulit, dibantah KPK.

Menurut KPK, justru menganggap penyelenggara negara yang menggunakan alasan sulit mengisi, hanyalah dalih agar tidak mengisi LHKPN.

“Banyak yang beralasan seperti itu. Sebenarnya itu alasan klasik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan, pengisian LHKPN sudah mudah karena ada sistem e-LHKPN. Selain itu, KPK siap membantu jika ada kendala pengisian. Ia pun menyarankan anggota DPRD untuk mendatangi KPK atau menghubungi call center KPK di 198 untuk bantuan pengisian LHKPN.

KPK berharap, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi aturan pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara.

“Karena ini pencegahan, maka KPK akan bantu jika ada kendala. Semestinya anggota DPRD memberikan contoh patuh dengan aturan hukum,” ujar Febri.

Diketahui, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta, belum ada satu pun yang menyerahkan LHKPN untuk posisi harta 2017, kepada KPK.

Padahal KPK telah memperpanjang masa penyerahan laporan itu dari semula 1 Januari sampai akhir Maret 2018, menjadi 31 Desember 2018. Namun hingga memasuki Januari 2019, belum ada satu pun LHKPN dari DPRD DKI yang masuk ke KPK.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kepatuhan dalam mengumpulkan LHKPN mencerminkan komitmen pejabat publik dalam menjunjung sikap antikorupsi.

“Kalau tidak melaporkan (LHKPN) tetapi mengaku bersih, jujur, dan antikorupsi, itu artinya omong kosong,” ujar Pahala, Selasa (15/1).

Diakui Pahala, mendorong anggota DPRD untuk patuh menyerahkan LHKPN itu memang masih sulit karena masing-masing anggota bersifat independen. Solusinya, partai politik harus mampu mendorong anggotanya yang duduk di DPRD untuk menyerahkan laporan itu.

Pahala juga mengingatkan agar kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih wakilnya di legislatif. Apalagi sebentar lagi Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April mendatang.

“Kepatuhan menyerahkan LHKPN ini menjadi rekam jejak calon legislatif dalam mendukung sikap antikorupsi. Masyarakat perlu menjadikan ini sebagai referensi dalam menggunakan hak suaranya di pemilu,” terang Pahala.

Informasi yang diperoleh, ada 18 anggota DPRD DKI yang pernah menyerahkan LHKPN ke KPK, diantaranya Abdul Ghoni (terakhir lapor pada tanggal 16/12/2003), Abdurrahman Suhaimi (29/12/2003), Bambang Koesoemanto (22/10/2010), E.Sjahrial (17/9/2001), Fathi Bin Rahmatullah (17/12/2003), Hamidi AR (17/5/2002). Hosea Petra Lumbun (2/7/2001), Lucky P. Sastrawiria (26/12/2003), Pantas Nainggolan (29/10/2001), Prabowo Soenirman (01/7/2001), Raja Natal Sitinjak (26/12/2003), RMG Bimo Hastoro (29/10/2001), Rois Hadayana Syaugie (22/12/2002), Selamat Nurdin (11/11/2004), Triwisaksana (19/3/2012), Tubagus Arif (19/12/2003), dan Zainuddin MH (24/12/2003).()

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

18 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

2 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

2 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

3 hari yang lalu