POLITIK

Terima Putusan MA, Kuasa Hukum Fahri Akan Surati Tiga Pimpinan PKS

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief akan segera menyurati tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan kliennya tersebut.

Ketiganya yakni Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman, untuk menagih ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar.

“Pertama pada hari ini, kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat meminta agar melaksanakan putusan (hukum) secara sukarela,” kata Latief kepada awak media , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Ia juga mengingatkan, semua pihak yang seseteru dalam kasus ini sudah sama-sama berkomitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi.

“Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan,“ Mujahid melanjutkan.

Oleh karena itu, Mujahid menegaskan, jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut. Maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiganya.

“Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa,” ujar dia.

Untuk diketahui, kuasa hukum Fahri Hamzah ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan timnya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedatangan Latief juga guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut terkait sengketa kliennya dengan pimpinan partai berlambang bulan sabit kembar itu.

Sambil memegang salinan putusan tersebut ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni pimpinan PKS.

Menurutnya yang paling pokok adalah Mahkamah Agung (MA) menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat yakni pimpinan PKS melawan hukum.

“Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernah dikekuarkan dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI,” pungkasnya.

Recent Posts

Dirjen PHU: Mediasi Jadi Solusi Awal Selesaikan Sengketa Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus…

5 menit yang lalu

Micin Bikin Bodoh Mitos atau Fakta? Bukti Ilmiah MSG Aman Dikonsumsi

MONITOR, Jakarta - Penyedap rasa adalah kunci kelezatan masakan. Dalam perdebatan kuliner modern, nama MSG…

7 menit yang lalu

Ekspor Perdana 2026, 8,3 ton Ikan asal Natuna tembus ke Hong Kong

MONITOR, Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri manufaktur karena merupakan penggerak dan…

2 jam yang lalu

Diplomasi Al-Qur’an, Kemenag Gandeng 4 Lembaga Mesir di CIBF 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga penerbitan dan distribusi di…

4 jam yang lalu

Komisi XI DPR Evaluasi Pengendalian Inflasi Sumut Jelang Ramadan

MONITOR, Jakarta - Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Provinsi Sumatera…

5 jam yang lalu