PEMERINTAHAN

Kemenag: Sertifikasi Halal Tetap Dipegang MUI

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan bahwa proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.

Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, di Jakarta, Senin (7/1).

Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal,” imbuh Sukoso.

Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegasnya.

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Pasal 59 menyebutkan: Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau
perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.

UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019, BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelasnya.

Terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum. Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

23 jam yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

1 hari yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

1 hari yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

1 hari yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

2 hari yang lalu