Sabtu, 4 Mei, 2024

Sofaria Agustina desak Pemkot Palembang cabut SK Walikota tentang Peliputan

MONITOR, Palembang – Belum lama ini insan media digegerkan dengan munculya SK Walikota Palembang yang dianggap melangkahi Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999. Walikota Palembang melalui Bagian Humas Sekretariat Kota Palembang menyampaikan kepada berbagai media bahwa pihaknya terhitung mulai 1 Januari 2019 hanya akan melayani kerjasama peliputan dan pemberitaan di lingkungan Pemkot Palembang dengan media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

Amiruddin Sandy, Kabag Humas Pemkot Palembang, menjelaskan berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers, (2/1/2019).

Menanggapi hal tersebut, Sofaria Agustina, Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumsel II ini mengkritik jangan sampai peraturan daerah melangkahi aturan diatasnya. “Undang – Undang Dasar merupakan rujukan pembuatan hukum di Indonesia. Jangan sampai produk hukum yang dibuat justru bertentanga dengan Undang – Undang” ungkapnya kepada wartawan di Palembang, (7/1/2019).

Kontroversi atas SK Walikota Palembang ini muncul karena dianggap bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28 F. Senada dengan Sofaria, Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan bahwa jika SK seperti itu benar adanya, maka Walikota Palembang tersebut telah mengencingi UUD 1945 dan UU Pers.

- Advertisement -

Caleg dari Partai Hanura ini juga menambahkan sebaiknya SK tersebut segera dicabut atau direvisi supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat. “SK ini bisa dianggap melanggar pasal 18 ayat (1) UU tentang Pers, dia melakukan tindakan menghalang-halangi kerja pers, itu bisa masuk ranah pidana. Harus segera dicabut” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER