POLITIK

Timses Prabowo-Sandi Kampanye Lewat Kantong Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, ternyata disambut oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi. Melalui Sekertariat Nasional (Seknas), tim pemenangan Prabowo-Sandi mengeluarkan kantong ramah lingkungan pengganti kantong plastik untuk dibagikan ke semua pedagang yang ada di Ibukota.

Menariknya, katong ramah lingkungan yang dikeluarkan oleh Seknas pemenangan Prabowo-Anies ini, berlogokan gambar Prabowo-Sandi.

“Ya, kantong ramah lingkungan ini akan kami bagikan kesemua pedagang yang berjualan di Jakarta,”ungkap Ketua Seknas pemenangan Prabowo-Sandi M Taufik kepada MONITOR, Minggu (6/1).

Disebutkan Taufik, Seknas Prabowo-Sandi memang sengaja mengeluarkan produk kantong ramah lingkungan ini untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI dalam melarang penggunaan kantong plastik.

“Kami kira larangan penggunaan kantong plastik adalah langkah yang baik dan harus disambut positif. Sebab seperti diketahui bersama dari hasil penelitian sampah atau limbah plastik ini sangat sulit untuk didaur ulang,”terangnya.

Disebutkan Taufik, untuk tahap awal Seknas Pranowo-Sandi sudah mencetak kantong ramah lingkungan ini sebanyak 2000 buah kantong dan siap di distribusikan kepasa semua pedagang.

Menyinggung apakah pembagian kantong ramah lingkungan ini bagian dari Kampanye Prabowo-Sandi?

“Ini hanya bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan. Kalau pun dibilang bagian dari kampenye gak apa-apa. Toh sekarangkan memang masuk waktunya kampanye,”jawab Taufik.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. Larangan itu akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang rencananya diterbitkan awal 2019.

“Mungkin awal tahun 2019,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).

Ia mengatakan Pemprov DKI menerima masukan-masukan dari para ahli maupun masyarakat mengenai sampah plastik.

“Jika pergub sudah jadi, yang paling penting adalah penegakannya bukan sekadar pergub saja tetapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat,” kata Saefullah.

Menurut Saefullah, larangan penggunaan kantong plastik bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan selama ini sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis sampah plastik.

“Plastik berpotensi memberikan dampak (bagi) kesehatan manusia karena mengandung karsinogen untuk kanker. Banyak sekali mereka (sampah plastik) jadi sampah kita di Jakarta, di selokan, di jalan, di trotoar,” tuturnya, Rabu (28/11).

Lewat Pergub larangan plastik, kata Isnawa, pemerintah ingin warga Jakarta beralih ke pemakaian kantung yang ramah lingkungan.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

4 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

10 jam yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

10 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

10 jam yang lalu

Pastikan Kondisi Jalan Tetap Optimal, JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melaksanakan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan…

10 jam yang lalu

Perpres Pengembangan Kewirausahaan Terbit Perkuat Ekosistem Wirausaha di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden…

14 jam yang lalu