POLITIK

Timses Prabowo-Sandi Kampanye Lewat Kantong Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, ternyata disambut oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi. Melalui Sekertariat Nasional (Seknas), tim pemenangan Prabowo-Sandi mengeluarkan kantong ramah lingkungan pengganti kantong plastik untuk dibagikan ke semua pedagang yang ada di Ibukota.

Menariknya, katong ramah lingkungan yang dikeluarkan oleh Seknas pemenangan Prabowo-Anies ini, berlogokan gambar Prabowo-Sandi.

“Ya, kantong ramah lingkungan ini akan kami bagikan kesemua pedagang yang berjualan di Jakarta,”ungkap Ketua Seknas pemenangan Prabowo-Sandi M Taufik kepada MONITOR, Minggu (6/1).

Disebutkan Taufik, Seknas Prabowo-Sandi memang sengaja mengeluarkan produk kantong ramah lingkungan ini untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI dalam melarang penggunaan kantong plastik.

“Kami kira larangan penggunaan kantong plastik adalah langkah yang baik dan harus disambut positif. Sebab seperti diketahui bersama dari hasil penelitian sampah atau limbah plastik ini sangat sulit untuk didaur ulang,”terangnya.

Disebutkan Taufik, untuk tahap awal Seknas Pranowo-Sandi sudah mencetak kantong ramah lingkungan ini sebanyak 2000 buah kantong dan siap di distribusikan kepasa semua pedagang.

Menyinggung apakah pembagian kantong ramah lingkungan ini bagian dari Kampanye Prabowo-Sandi?

“Ini hanya bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan. Kalau pun dibilang bagian dari kampenye gak apa-apa. Toh sekarangkan memang masuk waktunya kampanye,”jawab Taufik.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. Larangan itu akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang rencananya diterbitkan awal 2019.

“Mungkin awal tahun 2019,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).

Ia mengatakan Pemprov DKI menerima masukan-masukan dari para ahli maupun masyarakat mengenai sampah plastik.

“Jika pergub sudah jadi, yang paling penting adalah penegakannya bukan sekadar pergub saja tetapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat,” kata Saefullah.

Menurut Saefullah, larangan penggunaan kantong plastik bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan selama ini sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis sampah plastik.

“Plastik berpotensi memberikan dampak (bagi) kesehatan manusia karena mengandung karsinogen untuk kanker. Banyak sekali mereka (sampah plastik) jadi sampah kita di Jakarta, di selokan, di jalan, di trotoar,” tuturnya, Rabu (28/11).

Lewat Pergub larangan plastik, kata Isnawa, pemerintah ingin warga Jakarta beralih ke pemakaian kantung yang ramah lingkungan.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

8 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

8 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

16 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

18 jam yang lalu