Sabtu, 23 November, 2024

Pengacara UUPA sesalkan Keputusan DKPP terkait Kuota 120% Caleg Partai Lokal Aceh

MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan yang mengakomodir kebijakan KPU dan KIP Aceh terkait kouta caleg 120 persen dari Partai Lokal di Aceh. DKPP beralasan kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku.

Menanggapi keputusan DKPP tersebut, pengacara Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamaruddin, SH mengatakan akibat hal tersebut, Partai Lokal berpotensi dirugikan, karena putusan DKPP akan mengancam caleg dari Partai Lokal yang masuk kedalam kuota 120%.

“Bisa saja ketika caleg yang masuk 120% memenangkan kursi parlemen di Aceh akan terancam di MK-kan atau dibatalkan oleh MK. Maka dari itu Partai Politik Lokal di Aceh harus bersatu menyikapi serius putusan DKPP, karena hal ini merupakan kekhususan Aceh,” katanya dalam keterangan tertulis kepada MONITOR, Jum’at (4/1/2019).

Pengacara UUPA, Kamaruddin, SH

Menurut Kamaruddin, jika merujuk aturan umum yang berlaku secara nasional, bahwa Caleg di Aceh mendapatkan 100 persen jumlah kursi di Parlemen untuk semua Partai politik peserta pemilu di Aceh. “Jika kursi di dewan 81 orang, maka jumlah caleg yang diajukan juga sama. Rujukannya adalah pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.

- Advertisement -

Kamaruddin menambahkan sementara Aceh mempunyai UUPA dan Qanun sebagai payung penyelengara Pemilu di Aceh dimana dalam UUPA disebutkan bahwa penyelenggara pemilihan umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh, maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, mestinya KPU RI bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini, dimana setiap partai politik lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana di atur di dalam UUPA dan Qanun penyelenggaraan pemilu di Aceh,” tegasnya.

Masalah ini, lanjut Kamaruddin mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang pemilu legislatif 2014. Lewat lobi-lobi, KPU Pusat akhirnya setuju Caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi.

“Jika semua undang-undang nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya UUPA yang telah mengatur kekhususan. Berdasarkan Hal tersebut, Gubernur Aceh Dan DPRA jangan berdiam diri. Harus bertindak, bagaimanpun putusan DKPP berpotensi merengut Hak konstitusional Caleg 120% Partai politik Lokal,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Majelis DKPP menyatakan tindakan Ketua KPU RI Arief Budiman yang menerbitkan dua surat berbeda terkait jumlah calon anggota legislatief di Aceh pada Pemilu tahun 2019, sebagai sikap yang tidak konsisten. Tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas tindakan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU. Sementara itu Imran Mahfudi, selaku pengadu dalam perkara tersebut, menyatakan akan mempelajari dasar dan argumentasi KIP Aceh dalam menetapkan jumlah Caleg 120 persen untuk Partai Lokal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER