MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakan ganjil genap. Penerapan kebijakan tersebut dimulai pada hari ini, Rabu (2/1/2018).
Perpanjangan penerapan ganjil-genap tersebut, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Anies mengatakan Pergub tersebut diterapkan tanpa batas waktu, namun nantinya akan dikaji setiap tiga bulan.
“Jadi kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review, tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” kata Anies.
Anies menuturkan tidak menuliskan batas waktu perpanjangan ganjil genap tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan dikaji setiap tiga bulan.
“Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan nggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba,” ujarnya.
Pergub tersebut membatalkan pergub sebelumnya, nomor 106/2018 tentang ganjil-genap pada pasal 1 ayat 3.
Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.