BERITA

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sekretaris Pribadinya, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan

MONITOR, Jakarta – Seorang tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA (27 tahun) mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan sepanjang menjadi sekretaris pribadi.

Kepada wartawan, RA membeberkan peristiwa yang dialaminya itu beserta skandal seks seorang anggota Dewan Pengawas. RA mengatakan, kalau pelecehan seksual dan pemerkosaan dialaminya dari April 2016 sampai November 2018. Dia mengaku akhirnya melawan perlakuan yang diterimanya itu sehingga akhirnya dipecat per 5 Desember lalu.

Setelah mengungkap kepada publik pada Jumat 28 Desember 2018, dia berencana melapor ke kepolisian Senin 31 Desember mendatang. “Saya menghormati proses hukum. Bagaimana caranya nanti kuasa hukum saya yang akan memproses,” kata RA di kantor Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta pada Jumat 28 Desember 2018.

RA mengaku bingung mengadukan peristiwa yang dialaminya itu sebelumnya. Sementara dia juga harus menjawab somasi yang dikirim pejabat yang dituduhnya, yakni Syafri Adnan Baharuddin (59 tahun), anggota Dewan Pengawas.

Syafri mensomasi dua kali pada 18 dan 25 Desember 2018. Isinya, mendesak RA meminta maaf karena mengunggah percakapan keduanya selama ini ke akum media sosial RA. Percakapan yang diunggah di antaranya menunjukkan Syafri memaksa RA berhubungan seksual.

Syafri tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi atas tuduhan dari mantan sekretaris pribadinya itu. Lewat aplikasi percakapan dalam telepon genggam dia hanya menjawab, “Kita tunggu proses hukum saja.”

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Ivansyah Utoh Banja, mengatakan Syafri resmi dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual antara Syafri dengan asisten ahlinya.

“Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya,” katanya, 29 Desember 2018. Syafri bernasib sama dengan RA yang telah lebih dulu diberhentikan sementara pada 30 November 2018 hingga 31 Desember 2018. Kabar semula bahkan menyebut Tini telah dipecat beberapa hari kemudian yaitu pada 5 Desember 2018.

Namun surat pemecatan yang beredar ternyata belum dibubuhkan tanda tangan RA maupun Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. “Setahu saya itu tidak ditandatangani pihak manapun, jadi hanya skorsing, bukan dipecat,” kata Utoh.

Recent Posts

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

56 menit yang lalu

Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Sila Unduh di Smart PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…

5 jam yang lalu

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

8 jam yang lalu

Ojol Jadi Pilihan Seorang Ayah Tunggal Cari Nafkah Sambil Asuh Anak

MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…

21 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…

23 jam yang lalu

Warga Boleh Bela Diri dari Begal, DPR: Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Hindari Main Hakim Sendiri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…

24 jam yang lalu