BERITA

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sekretaris Pribadinya, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan

MONITOR, Jakarta – Seorang tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA (27 tahun) mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan sepanjang menjadi sekretaris pribadi.

Kepada wartawan, RA membeberkan peristiwa yang dialaminya itu beserta skandal seks seorang anggota Dewan Pengawas. RA mengatakan, kalau pelecehan seksual dan pemerkosaan dialaminya dari April 2016 sampai November 2018. Dia mengaku akhirnya melawan perlakuan yang diterimanya itu sehingga akhirnya dipecat per 5 Desember lalu.

Setelah mengungkap kepada publik pada Jumat 28 Desember 2018, dia berencana melapor ke kepolisian Senin 31 Desember mendatang. “Saya menghormati proses hukum. Bagaimana caranya nanti kuasa hukum saya yang akan memproses,” kata RA di kantor Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta pada Jumat 28 Desember 2018.

RA mengaku bingung mengadukan peristiwa yang dialaminya itu sebelumnya. Sementara dia juga harus menjawab somasi yang dikirim pejabat yang dituduhnya, yakni Syafri Adnan Baharuddin (59 tahun), anggota Dewan Pengawas.

Syafri mensomasi dua kali pada 18 dan 25 Desember 2018. Isinya, mendesak RA meminta maaf karena mengunggah percakapan keduanya selama ini ke akum media sosial RA. Percakapan yang diunggah di antaranya menunjukkan Syafri memaksa RA berhubungan seksual.

Syafri tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi atas tuduhan dari mantan sekretaris pribadinya itu. Lewat aplikasi percakapan dalam telepon genggam dia hanya menjawab, “Kita tunggu proses hukum saja.”

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Ivansyah Utoh Banja, mengatakan Syafri resmi dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual antara Syafri dengan asisten ahlinya.

“Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya,” katanya, 29 Desember 2018. Syafri bernasib sama dengan RA yang telah lebih dulu diberhentikan sementara pada 30 November 2018 hingga 31 Desember 2018. Kabar semula bahkan menyebut Tini telah dipecat beberapa hari kemudian yaitu pada 5 Desember 2018.

Namun surat pemecatan yang beredar ternyata belum dibubuhkan tanda tangan RA maupun Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. “Setahu saya itu tidak ditandatangani pihak manapun, jadi hanya skorsing, bukan dipecat,” kata Utoh.

Recent Posts

Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia

MONITOR, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan business matching yang telah dilaksanakan di Moskow pada 8 Desember…

3 jam yang lalu

BPS: Harga Ayam, Telur, dan Cabai Turun, Tekan Laju Inflasi April

MONITOR, Jakarta — Di tengah inflasi April 2026 yang tercatat sebesar 0,13 persen secara bulanan,…

4 jam yang lalu

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Tlogosari Pati, DPR Desak Proses Hukum Tegas dan Audit Pesantren

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

4 jam yang lalu

Hilirisasi Ayam Digenjot, Bima Berpotensi Jadi Pusat Produksi Unggas untuk Kawasan Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian mempercepat pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) di Pulau Sumbawa, Nusa…

6 jam yang lalu

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

17 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

18 jam yang lalu