Rabu, 24 April, 2024

Reklame Caleg Dicopot Pemprov DKI, Tsamara: Itu legal

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas mengaku pemasangan reklame pencalegannya sudah melewai prosedur yang jelas, yakni melalui vendor. Mengetahui reklamenya yang terpasang di jalan Gatot Subroto dicopot, ia pun tak keberatan.

“Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya kami lakukan itu secara legal,” ujar Tsamara kepada wartawan, Jumat (28/12).

“Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta menyegel dua reklame iklan dua politikus nasional. Masing-masing milik Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Caleg DPR RI untuk Dapil DKI II Tsamara Amany, dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

- Advertisement -

Kedua iklan reklame itu berada di Jalan Gatot Subroto, dekat Gedung Kartika Chandra dan di Jalan S Parman.

“Kedua reklame itu berdiri dikawasan kendali ketat,” terang Kasie Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, kepada wartawan, via WA Kamis (27/12).

Iwan menjelaskan, penyegelan iklan kedua politisi merupakan dampak penertiban reklame yang tengah digalakkan Gubernur Anies Baswedan karena titik-titik reklame yang digunakan untuk beriklan, menggunakan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat. Selain itu, diketahui tidak memiliki izin sehingga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER