Jumat, 29 Maret, 2024

MUI Bantah Terbitkan Surat Edaran Pelarangan Natal

MONITOR, Jakarta – Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara terkait viralnya spanduk yang bertuliskan Masyarakat Pengandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal Di Tempat Yang Bukan Gereja, dengan logo MUI dan BAZNAS. Zainut mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut.

“MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh jajaran pengurus MUI di semua tingkatan yang melarang umat Kristiani menyelenggarakan perayaan natal selain di gereja,” ujar Zainut kepada MONITOR, Senin (24/12).

Ia pun memastikan spanduk tersebut dibuat oleh pihak tertentu yang ingin mencatut nama MUI untuk kepentingan mengadu domba umat baragama. Untuk hal tersebut, Zainut meminta kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan spanduk tersebut agar tidak nenimbulkan kesalah pahaman sesama umat beragama.

“MUI senantiasa mendorong dan mendukung terciptanya kehidupan umat beragama yang rukun, damai, dan harmonis dengan dilandasi sikap saling menghormati, persaudaraan dan toleransi di dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” kata Zainut.

- Advertisement -

Selanjutnya, ia mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menjaga suasana kehidupan masyarakat yang rukun, kondusif dan harmonis, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif agar hajatan nasional tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER